KPK Panggil Satu Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN 2021

KPK

KPK ketika menetapkan tersangka Laode M. Syukur Akbar (LMSA), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, di Jakarta, 27 Januari 2022. Foto: Dokumen KPK for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka yang menjabat kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

“Hari ini (23/6/2022), tim penyidik KPK memanggil salah satu tersangka yang menjabat kepala finas di Pemkab Muna, Sulawesi Tenggara dalam perkara pengembangan dugaan suap pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/6/2022).

Ali mengungkapkan, yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Perkembangannya nanti akan disampaikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah di Koltim, Sulawesi Tenggara (Sulteng) 2021, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, ada dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Atas perbuatannya, tersangka AMN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version