Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Dana PEN 2021

by bro
Kamis, 23 Juni 2022 - 21:21
in Nasional
kpk

KPK menetapkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan dana PEN 2021 di Kolaka Timur yakni LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke, Kamis (23/6/2022). Foto: Youtube KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sulteng) 2021.

Pengumumunan tersangka baru tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/6/2022).

BacaJuga

Mungkinkah Koalisi PKB-Gerindra Retak Jika PDIP Gabung? Ini Kata PKB

Pj Sekda Banten Klaim Pemerintahan Berjalan Baik

Kedua terangka baru itu adalah LM Rusdianto Emba (LM RE) dari pihak wiraswasta dan Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sulteng.

Untuk perkara yang sama, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, yakni AMN (Andi Merya Nur) Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026; MAN (Mochamad Ardian Noervianto), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 dan LMSA (Laode M. Syukur Akbar) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur. Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

LM RE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat.

SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.

Berikutnya dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL dan LM RE.

Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN.

Berdasarkan informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.

Untuk langkah selanjutnya, AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar.

“SL, LMSA dan LM RE juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar. Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sekitar Rp750 juta.

Atas perbuatannya, tersangka LM RE sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara SK sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dam)

Tags: Dana PEN 2021kasus SuapKPKtersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

firli
Nasional

KPK Serukan G20 ACWG Perkuat Kerja Sama Berantas Korupsi

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:45
ACWG
Nasional

Pertemuan Hari Pertama ACWG G20 Bahas Isu Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:48
KPK
Nasional

Ketua KPK Minta Pemerintah Tingkatkan Tata Kelola yang Baik di Sektor Pelayanan Publik

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:23
Wali Kota Ambon
Nasional

KPK Telusuri Jumlah Uang Suap yang Diberikan kepada Wali Kota Ambon

Rabu, 6 Juli 2022 - 12:58
Sidang-Kasus-Korupsi
Nasional

Ketua DPD: Politisi Ingin Instan Jadi Pejabat

Minggu, 3 Juli 2022 - 13:37
kpk
Nasional

Lelang Barang Non Eksekusi, KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Jumat, 1 Juli 2022 - 18:30
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:50
kpk

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Dana PEN 2021

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:21
ilustrasi covid

Pakar Kesehatan: Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat Berpotensi Terbentuk Mutasi Baru

Kamis, 7 Juli 2022 - 12:15
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist