KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Dana PEN 2021

kpk

KPK menetapkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan dana PEN 2021 di Kolaka Timur yakni LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke, Kamis (23/6/2022). Foto: Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sulteng) 2021.

Pengumumunan tersangka baru tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/6/2022).

Kedua terangka baru itu adalah LM Rusdianto Emba (LM RE) dari pihak wiraswasta dan Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sulteng.

Untuk perkara yang sama, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, yakni AMN (Andi Merya Nur) Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026; MAN (Mochamad Ardian Noervianto), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 dan LMSA (Laode M. Syukur Akbar) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur. Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

LM RE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat.

SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.

Berikutnya dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL dan LM RE.

Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN.

Berdasarkan informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.

Untuk langkah selanjutnya, AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar.

“SL, LMSA dan LM RE juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar. Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sekitar Rp750 juta.

Atas perbuatannya, tersangka LM RE sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara SK sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dam)

Exit mobile version