Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Dalami Arahan Eks Wali Kota Yogyakarta untuk Terbitkan Dokumen Pendukung IMB

by wib
Jumat, 24 Juni 2022 - 13:01
in Nasional
kpk

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022). (Dokumen KPK for indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami arahan dari tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen PT. Sumarecon Agung (SA) disetujui.

“Kamis (23/6/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/6/2022).

BacaJuga

Pakar Kesehatan: Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat Berpotensi Terbentuk Mutasi Baru

Restorative Justice Kuatkan Fungsi Pemasyarakatan Narapidana Anak dan Dewasa

Ali mengatakan saksi yang telah diperiksa antara lain Danang Yulisaksono (Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta) dan Aris Eko Nugroho (Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT. SA dapat disetujui,” ungkap Ali.

Tidak hanya itu, kata Ali, saksi Bryan Tony (GM Perencanaan PT. Summarecon), Raditya Satya Putra (Perencana PT Summarecon) dan Anton Triatmojo (Perencana PT. Summarecon), juga hadir dalam pemeriksaan tim penyidik KPK.

“Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT. SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta,” katanya.

Lebih jauh Ali mengungkapkan, satu saksi lainnya yakni Dwi Putranto Wahyuning
(Manager Perizinan PT. Summarecon), tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang.

Untuk diketahui, KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dalam kasus suap izin mendirikan apartemen di Kota Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sagu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (2/6/2022) siang di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag.

Dari keempat tersangka tersebut yang berperan sebagai pemberi adalah ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung).

Sedangkan sebagai penerima adalah HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022; NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Eks Wali Kota YogyakartaHaryadi SuyutiKPKwali kota yogyakarta
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ACWG
Nasional

Pertemuan Hari Pertama ACWG G20 Bahas Isu Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:48
KPK
Nasional

Ketua KPK Minta Pemerintah Tingkatkan Tata Kelola yang Baik di Sektor Pelayanan Publik

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:23
Wali Kota Ambon
Nasional

KPK Telusuri Jumlah Uang Suap yang Diberikan kepada Wali Kota Ambon

Rabu, 6 Juli 2022 - 12:58
Sidang-Kasus-Korupsi
Nasional

Ketua DPD: Politisi Ingin Instan Jadi Pejabat

Minggu, 3 Juli 2022 - 13:37
kpk
Nasional

Lelang Barang Non Eksekusi, KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Jumat, 1 Juli 2022 - 18:30
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara
Nasional

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
kpk

KPK Dalami Arahan Eks Wali Kota Yogyakarta untuk Terbitkan Dokumen Pendukung IMB

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:01
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
act

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:55
togel

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Tua Diciduk Polres Serang

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist