KPK Dalami Arahan Eks Wali Kota Yogyakarta untuk Terbitkan Dokumen Pendukung IMB

kpk

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022). (Dokumen KPK for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami arahan dari tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen PT. Sumarecon Agung (SA) disetujui.

“Kamis (23/6/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/6/2022).

Ali mengatakan saksi yang telah diperiksa antara lain Danang Yulisaksono (Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta) dan Aris Eko Nugroho (Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT. SA dapat disetujui,” ungkap Ali.

Tidak hanya itu, kata Ali, saksi Bryan Tony (GM Perencanaan PT. Summarecon), Raditya Satya Putra (Perencana PT Summarecon) dan Anton Triatmojo (Perencana PT. Summarecon), juga hadir dalam pemeriksaan tim penyidik KPK.

“Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT. SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta,” katanya.

Lebih jauh Ali mengungkapkan, satu saksi lainnya yakni Dwi Putranto Wahyuning
(Manager Perizinan PT. Summarecon), tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang.

Untuk diketahui, KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dalam kasus suap izin mendirikan apartemen di Kota Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sagu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (2/6/2022) siang di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag.

Dari keempat tersangka tersebut yang berperan sebagai pemberi adalah ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung).

Sedangkan sebagai penerima adalah HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022; NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version