KPK Eksekusi Terdakwa Dirut PT Wahyu Daya Mandiri ke Lapas Kelas I Surabaya

kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Youtube KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terpidana Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan ke Lapas Kelas I Surabaya dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill pada pada pabrik gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.

“Jaksa eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Arif Hendrawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/6/2022).

Ali mengatakan terpidana menjalani pidana penjara untuk waktu selama 4 tahun dan 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.

“Terpidana juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dan pidana tambahan lain berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar,” kata Ali.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar.

Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. Dalam perkara ini, selain menjerat eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menjerat Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (dam)

Exit mobile version