HIPMI: Petunjuk Teknis Cuti Melahirkan 6 Bulan Jangan Bebankan Pengusaha

Pekerja 2

ilustrasi pekerja Foto: Kemnaker for Indopos

INDOPOS.CO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira mengapresiasi inisiatif DPR yang mengusulkan RUU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak).

“Saat ini era kolaborasi. Kami melihat pekerja itu bagian dari pengusaha,” ujar Anggawira secara daring, Sabtu (25/6/2022).

Sehingga, dikatakan dia, sesuatu yang berdampak langsung pada pekerja akan dipertimbangkan oleh pengusaha. Namun demikian, bukan saja kebijakan makro, namun harus ada petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Ayo, jadi bukan hanya makro, kami ingin ada petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut,” ucapnya.

“Agar pelaksanaan tidak memberatkan pengusaha. Kan harus dilihat dengan kemampuan pengusaha,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, turunan UU KIA nanti bisa menjadi pegangan para pengusaha. Sebab, kemajuan bangsa sangat ditentukan oleh sumber daya manusianya.

“Kami tetap mendukung kebijakan ini, apalagi untuk kemajuan SDM,” ucapnya.

“SDM yang baik dan maju maka negara maju. Dan dibutuhkan kolaborasi action dari semua stakeholder,” imbuhnya.

Tetap, lanjut dia, dengan memperhatikan semua hak pekerja sesuai UU ketenagakerjaan. “Kami tidak bisa pukul rata, kan semua sudah diatur dalam peraturan dan kami sebagai pengusaha akan memenuhinya,” ujarnya.

“Tentu disesuaikan dengan kelas pengusaha. Kan ada pengusaha kelas mikro, menengah dan kecil. Tentu peraturan nanti harus secara detail, agar tidak memberatkan pengusaha,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version