Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Serikat Pekerja: Skema Cuti Melahirkan 2 Bulan Sebelum dan 4 Bulan Pasca melahirkan

by gint
Minggu, 26 Juni 2022 - 20:10
in Nasional
Lapangan Pekerjaan

ilustrasi pekerja garmen Foto: dok Indopos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menambah masa cuti melahirkan dari tiga bulan menjadi enam bulan itu hal wajar. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (26/6/2022).

Ia mengatakan, dalam masa cuti tersebut ibu pascamelahirkan bisa memenuhi asupan gizi bayi. Sehingga, bisa mencegah munculnya kasus stunting.

BacaJuga

Populasi Penduduk Turun, Dubes: Pemuda Indonesia Bisa Bekerja dan Sekolah di Jepang

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

“Saya rasa kebijakan ini sesuai dengan keinginan pemerintah menurunkan angka stunting serta kematian ibu dan bayi,” ujarnya.

Menurut dia, untuk mencegah hal itu pekerja perempuan yang akan melahirkan harus diberikan waktu cuti yang lebih, terutama menjelang melahirkan. Sebab, selama ini tidak sedikit pekerja lebih banyak mengambil cuti melahirkan pascamelahirkan.

“Kasusnya banyak pekerja yang akan melahirkan tetap bekerja. Jadi cuti 3 bulan banyak diambil pascamelahirkan. Kan melahirkan butuh waktu untuk persiapan,” katanya.

“Dengan waktu cuti panjang bisa memberi waktu istirahat sebelum pekerja melahirkan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan perpanjangan masa cuti tersebut bisa menggunakan skema 2 bulan pramelahirkan (sebelum melahirkan) dan 4 bulan pascamelahirkan.

“Dua bulan sebelum melahirkan kandungan itu rentan, mereka tidak boleh capek, dan asupan gizi harus terpenuhinya,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, sejumlah perusahaan telah memberlakukan cuti melahirkan empat bulan. Kendati dalam regulasi cuti melahirkan hanya tiga bulan.

“Tapi kalau DPR dan pemerintah ingin menambah cuti melahirkan itu bagus,” ujarnya.

“Paling tidak minimal 4 bulan, dengan skema 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 2,5 bulan pascamelahirkan. Tapi kalau ada usulan 6 bulan itu lebih bagus, bisa dengan skema 2 : 4 bulan,” imbuhnya.(nas)

Tags: Organisasi Pekerja Seluruh Indonesiaserikat pekerjaSkema Cuti Melahirkan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Buntut Perppu Cipta Kerja, SP Bakal Geruduk Istana
Nasional

Buntut Perppu Cipta Kerja, SP Bakal Geruduk Istana

Senin, 9 Januari 2023 - 22:17
SP Tolak Skema Upah Minimum dalam Perppu UU Cipta Kerja
Nasional

SP Tolak Skema Upah Minimum dalam Perppu UU Cipta Kerja

Minggu, 1 Januari 2023 - 23:43
Selidiki Korban Mutilasi di Bekasi, Polisi Tes DNA
Nasional

Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, SP Nilai Tak Penuhi Syarat Kegentingan

Sabtu, 31 Desember 2022 - 18:05
buruh
Nasional

UMP 2023 Diketok Palu, SP Tolak di Bawah Inflasi

Senin, 28 November 2022 - 19:12
ppatk
Nasional

Dinilai Baik, Serikat Pekerja: Kenaikan UM 2023 Tak Jamin Daya Beli Buruh Naik

Minggu, 20 November 2022 - 17:14
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi.(Istimewa)
Nusantara

Soal Hengkangnya 3 Perusahaan ke Jateng, SPN: Kadisnakertrans Banten Sembrono

Minggu, 13 November 2022 - 19:07
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:08
al

Al Muktabar Sosok Pemimpin Berpikiran Out Of The Box

Rabu, 1 Februari 2023 - 21:25
Sidang-Kasus-BBM

Sebagai Komut Tak Ngerti Urusan Teknis Operasional, Freddy Soenjoyo Mengaku Heran Dijadikan Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:49

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist