Kamis, 2 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Lindungi Masyarakat dari Barang-Barang Berbahaya, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan di Empat Wilayah Berikut

by gint
Senin, 27 Juni 2022 - 17:13
in Nasional
Bea Cukai

Petugas Bea Cukai berhasil menyita peredaran barang-barang ilegal dan melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah. Foto: Bea Cukai untuk indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah.

Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai tersebut, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.

BacaJuga

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Terima Audiensi dari Ombudsman RI

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal

“Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik Barang Milik Negara (BMN) agar tidak lagi memiliki nilai guna. Sebagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab pelaksanaan tugas, Bea Cukai menggelar pemusnahan di wilayah Ketapang, Mojokerto, Bandar Lampung, dan Sidoarjo,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, Bea Cukai Ketapang menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan periode semester I tahun 2022, pada Selasa (21/6).

BMN yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sejumlah 1.934.860 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 153 botol atau setara 101,15 liter.

Total barang-barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 1.077.980.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 898.169.090,00.

Sementara itu, di Mojokerto, Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan di tempat pengolahan limbah PT Hijau Alam Nusantara, pada Kamis (23/6).

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan pada periode tahun 2021 sebanyak 106 kali penindakan.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan yaitu 1.091.796 batang rokok ilegal dan 18 botol MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp 1.115.030.520,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 632.421.867,00.

“Pemusnahan merupakan langkah pengamanan yang dilakukan Bea Cukai dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Hatta.

Sebagai bentuk transparasi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) menggelar pemusnahan hasil tegahan penindakan periode Juli s.d Desember 2021, di Bandar Lampung, pada Kamis (23/6). BMN yang dimusnahkan meliputi 6.344.980 batang rokok ilegal senilai Rp6,4 miliar, 49,2 liter MMEA senilai Rp4,9 juta, dan 20 kilogram tembakau iris senilai Rp1,1 juta. Seluruh barang tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp4,25 miliar.

Sedangkan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan berbagai jenis barang dengan beberapa status, yakni barang yang dinyatakan Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang Milik Negara (BMN).

Kegiatan berlangsung di tempat pengolahan dan pemusnahan limbah PT Farras Putra Abrar, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (22/6). Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang tegahan asal barang kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan, serta barang bawaan penumpang yang tertinggal via Bandara Internasional Juanda, termasuk di dalamnya barang yang tidak diselesaikan customs clearance-nya hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.

Pemusnahan BTD dan BDN dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda sedangkan pemusnahan BMN dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan dari Menteri Keuangan.

Adapun perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah sebesar Rp 1.926.555.722,41 yang terdiri atas BMN eks pabean senilai Rp 792.714.162,41 dan BMN eks cukai dengan nilai mencapai Rp 1.133.841.560,00.

“Bea Cukai berkomitmen untuk menegakkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan merupakan wujud nyata Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya serta agar menciptakan persaingan pasar yang sehat pada pelaku usaha,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Barang IlegalBarang-Barang Berbahayabea cukai
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ganjar
Nasional

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal

Rabu, 1 Februari 2023 - 22:02
kunjungan-Komisi-XI-DPR-RI-di-PT-ECCO
Nusantara

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:20
Campus-School-Customs
Nusantara

Pertegas Perannya, Dua Kantor di Jatim Terima Kunjungan dari Ratusan Mahasiswa

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:50
Penggagalan-Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:20
Kanwil-Bea-Cukai-Sumbagtim
Nusantara

Bea Cukai Ungkap Kasus Sabu 115 Kilogram

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:55
Bea Cukai
Nasional

Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan Barang Kena Cukai Ilegal

Senin, 30 Januari 2023 - 19:28
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Urai Polemik, BPN Kanwil Papua Fasilitasi Pertemuan Pemkab Mimika Dengan Sumitro

Urai Polemik, BPN Kanwil Papua Fasilitasi Pertemuan Pemkab Mimika Dengan Sumitro

Rabu, 1 Februari 2023 - 14:07
Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:58
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist