Timbulkan Kerugian Negara, Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Impor Garam 2018 di Kemendag

kejagung

Jaksa Agung saat jumpa wartawan didampingi Menteri BUMN dan BPKP. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa wartawan di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Ia menyebut, pada 2018 Kemendag menerbitkan izin impor garam untuk perusahaan PT MTS, SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Sehingga terjadi kelebihan garam.

“Garam ini tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI,” katanya.

“Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, garam mereka ekspor sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan,” imbuhnya.

Atas temuan tersebut, dikatakan dia, Kejagung memutuskan untuk menaikkan status tahapan penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, kegiatan tersebut merugikan negara.

“Ini juga merugikan BUMN garam. Karena harus bersaing dengan harga garam yang murah,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version