Senin, 15 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hubungan dengan Istri Majikan tak Harmonis, ART Adukan ke Komnas Perempuan

by bro
Selasa, 28 Juni 2022 - 19:59
in Nasional
art

SR (71 tahun), asisten rumah tangga di Komnas Perempuan. Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dengan tertatih-tatih dibantu alat keseimbangan SR mengadu ke Komnas Perempuan di Jakarta. Perempuan genap berusia 71 tahun tersebut mengaku memiliki hubungan tak harmonis dengan istri majikannya.

“Saya sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama tiga tahun, itu pun hanya digaji Rp500 ribu perbulan,” kata SR didampingi Kuasa Hukumnya Andi Ramlan dan Ahmad ditemui INDOPOS.CO.ID di Komnas Perempuan, Selasa (28/6/2022).

BacaJuga

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN akan Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-17

Dr. Salim: Indonesia Butuh Pemimpin yang Tulus Membangun Kolaborasi Kebangsaan

Ia mengatakan, menetap tinggal di rumah majikannya sejak 2018 hingga 2021 lalu. Selama itu juga dia dan istri majikannya memiliki hubungan yang tidak harmonis.

“Saya berharap pengaduan ini ditindaklanjuti oleh Komnas Perempuan. Dan mereka berjanji akan memediasi kasus ini,” kata Stince.

“Saya hanya menuntut tanggung jawab (uang pengobatan) kepada istri majikan dan pembayaran gaji selama ini saya terima tidak penuh. Kadang terima 200 ribu, 300 ribu perbulan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Stince, Andi Ramlan mengatakan, Komnas Perempuan berjanji akan memberikan konseling dan pendampingan kepada Stince. Sebab, secara psikologis, Stince mengalami trauma.

“Dia (Stince) sering menangis dan Komnas Perempuan berjanji menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Kepada INDOPOS.CO.ID, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, Komnas Perempuan akan memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban kekerasan, khususnya pada perempuan.

“Kami akan memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual dan kekerasan yang berdampak pada psikis korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemulihan psikologis korban dilakukan oleh petugas konselor. Dan mereka telah memiliki sertifikasi. “UU TPKS kan baru disahkan, jadi saat ini tengah bebenah, baik dari peraturan turunan hingga SDM,” katanya.

“Kalau berapa lama waktu konseling, tergantung dari kondisi korban,” imbuhnya. (nas)

Tags: ARTasisten rumah tanggakomnas perempuan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

uu tpks
Nasional

UU TPKS Diharapkan Dapat Seret Pelaku Pelecehan Seksual ke Pengadilan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:32
Perlindungan anak
Headline

Komnas Perempuan Siap Beri Perlindungan Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 14 Juli 2022 - 08:55
kekerasan
Headline

Sumber Daya UPPA Polri Terbatas, Kasus Kekerasan pada Perempuan Tinggi

Sabtu, 2 Juli 2022 - 18:01
kekerasan
Nasional

Korban Kekerasan dari Keluarga Menengah ke Atas Cenderung Diam

Rabu, 29 Juni 2022 - 12:57
kekerasan
Nasional

Trauma Fisik dan Sosial Tentukan Masa Pemulihan

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:59
kekerasan
Nasional

Implementasi UU TPKS Harus Berikan Keadilan di Masyarakat

Selasa, 12 April 2022 - 22:50
Load More

Populer hari ini

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:31
Prarekonstruksi-kasus-kematian-Brigadir-J

LPSK: Bharada E Mengetahui Latar Belakang dan Perencanaan Penembakan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:35
Tersangka-FS

Melukai Harkat dan Martabat, Pakar: Pengakuan Sambo Harus Diuji

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:45
honorer

Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, DPR: Awas Potensi Pengangguran

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:18
bharada E

Bharada E Cabut Kuasa Hukum, Burhanudin: Tak Mau Mundur, Kita Bekerja Profesional

Jumat, 12 Agustus 2022 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist