Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

IPW: Polresta Serang Kota Tak Boleh Kalah Lawan Nikita Mirzani

by Ali Rachman
Selasa, 28 Juni 2022 - 10:10
in Nasional
Nikita Mirzani

Aktris Indonesia Nikita Mirzani. Foto: Instagram/@nikitamirzani_177

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polresta Serang Kota diminta memproses kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai hukum. Di pihak lain, aktris Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Dito Mahendra (DM) melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.

BacaJuga

Wamentan Harvick Dukung Peningkatan Produksi Susu Segar GKSI

Mahfud MD Klaim Pemerintah Serius Lakukan Pemberantasan Korupsi, Ini Buktinya

“Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. “Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat,” tutur Sugeng.

Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan.

Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi.

“Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang, tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui ITE terkait unggahan di Instagram Story,” ujarnya.

Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri. Laporan ke Propam Polri sendiri, dilakukan Nikita pada Rabu (22 Juni 2022) setelah polisi gagal melakukan upaya paksa.

Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita.

Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat (24 Juni 2022) lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan.

Kasus Nikita Mirzani menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, (15/6/2022) pukul 03.00 WIB dini hari.

Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum. (dan)

Tags: kasus pencemaran nama baikNikita MirzaniPolresta Serang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Laporan Kejari Serang terhadap Dito Mahedra Dilimpahkan ke Polresta Serang
Nusantara

Laporan Kejari Serang terhadap Dito Mahedra Dilimpahkan ke Polresta Serang

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:50
Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Nikita Mirzani di Rutan Serang
Nusantara

Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Nikita Mirzani di Rutan Serang

Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:03
nikita
Nusantara

Polisi Limpahkan BAP Tahap 2 Kasus Nikita Mirzani ke Kejari Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:32
Nikita Mirzani
Nusantara

Pulang dari Luar Negeri, Nikita Mirzani Langsung Jalani Wajib Lapor di Polresta Serang Kota

Senin, 1 Agustus 2022 - 14:09
AKP-Iwan-Sumantri
Nasional

Soal Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Ini Kata Polresta Serang Kota

Sabtu, 30 Juli 2022 - 20:10
Nikita Mirzani
Nusantara

Polresta Serang Kota Akui Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Jumat, 29 Juli 2022 - 10:30
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Ilustrasi-Teroris

Waspadai Peringatan 1 Abad Kebangkitan Kelompok Khilafah di 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:35
Pelantikan-Anggota-PPLN

Konjen RI Sydney Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PPLN

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist