KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Mantan Bupati Tanah Bumbu

Jubir KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka kasus suap perizinan tambang Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” tandas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Namun, kata Ali, sejauh ini KPK belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait  ketentuan diajukannya praperadilan.

“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” ujar Ali.

Sebelumnya, politikus PDIP Mardani H Maming resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 12 Juli mendatang.

Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait suap izin tambang di Tanah Bumbu. (dam)

Exit mobile version