Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli

Redaktur Wahyu Wibisana
Selasa, 28 Juni 2022 - 14:53
di kanal Nasional
papua

Diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema "Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua" pada Senin (27/6/22). Foto: FMB9 for INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Gagasan pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB), kini telah dibahas dalam beberapa Rancangan Undang-Undang yaitu, Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan, gagasan pemekaran sejalan dengan arahan presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.

BacaJuga

Bentuk Apresiasi, Pemerintah Beri Penghargaan Keselamatan Migas

Ganjar Datangi Jalan Asia Afrika dan Braga, Makan Nasi Goreng hingga Temui Pelukis

“Perubahan undang-undang otsus melalui undang-undang nomor 2 tahun 2021, menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan,” kata Jaleswari dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua” pada Senin (27/6/22).

Pendekatan pertama, Jaleswari menyebutkan, adalah dari segi kuantitatif. Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2% menjadi 2,25% dari dana alokasi umum nasional. Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan.

“Hal demikian menekankan politik anggaran nasional, yang berkomitmen untuk mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua,” ungkapnya.

Pendekatan kedua dari segi kualitatif. Jaleswari menegaskan, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.

“Misalnya dari alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan hingga kesehatan,” ujarnya.

Hal demikian, kata Jaleswari, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.

Dari segi akuntabilitas, Jaleswari memaparkan, penggunaan dana Otsus pun diatur untuk dipergunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan. Hal tersebut dilakukan secara koordinatif oleh Kementerian lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.

Hal demikian, tambah Jaleswari, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Menurutnya, dengan tiga pendekatan dalam perubahaan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.

“Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” imbuhnya.

DOB Papua Bukan Hal Baru

Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik Lokal Papua, Frans Maniagasi mengatakan, Daerah Otonomi Baru Papua sudah diperjuangkan sejak lama. Menurutnya, secara historis dapat ditarik kembali ke belakang pada tahun 1980an. “Ada tiga hal ya. Yang pertama itu bahwa DOB ini bukan hal baru. Secara historis itu sudah sejak tahun 80an,” kata Frans.

Pada saat itu, Frans menuturkan, dibentuk tiga wakil gubernur berdasarkan wilayah yakni 1 di bagian selatan, satu di tengah dan satu lainnya untuk wilayah barat.

“Sejak era pak Gubernur Isak Indon sampai pada era gubernur Freddy. Pada era pak Fredy itulah lahir undang-undang 45 tahun 1999 sampai tahun 2003,” katanya.

Setelah undang-undang Otsus tahun 2001 diterbitkan, Frans menambahkan, maka Megawati Soekarnoputri selaku Presiden Indonesia, mempercepat pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat atau yang sekarang dikenal dengan Provinsi Papua Barat.

“Itu hal yang perlu kita ketahui dulu. Yang kedua, bagi kita adalah apapun yang kita lakukan di Papua, kepentingan bangsa harus diutamakan demi kepentingan integrasi nasional,” tegasnya.

Ketiga, lanjut Frans, adalah soal Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021 tentang Kelembagaan. Dalam PP 106/2021, lanjutnya, dibentuk satu badan yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus yang berada langsung di bawah Wakil Presiden.

“Kelembagaan ini adalah penyerahan, pemberian kewenangan totalitas dari pemerintah pusat kepada provinsi dan kabupaten kota untuk mengurus wilayah mengurus daerah, mengurus masyarakat yang tertuang dalam 106. Ini harus diapresiasi,” pungkasnya.

Lembaga Adat Siap Kawal

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya mengakui adanya pro-kontra di masyarakat terhadap gagasan DOB merupakan dinamika dan wajar dalam negara demokrasi.

Namun sebagai lembaga yang dilindungi oleh undang-undang Otsus, Lenis mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengawal kebijakan dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Sesuai AD/ART lembaga suka atau tidak suka, keputusan pemerintah kami tetap kawal. Diakuinya, akhir-akhir ini, di Papua dimana-mana demo.” Aspirasi ini memang betul tidak pernah berhenti. Namun kami punya komitmen harus mengamankan situasi daerah harus kondusif,” katanya.

Lenis menyampaikan, konsep pemekaran Papua ini memang berbeda. Untuk wilayah Selatan, hampir 20 tahun didorong untuk menjadi provinsi. Ini menjadi sebuah mimpi yang dinanti-nantikan. “Sementara di Papua Tengah di Timika justru perang gara-gara provinsi mau masuk,” tukasnya.

Khusus Pegunungan Tengah, katanya, agak berbeda. Konsep pembentukan provinsi jarang ditonjolkan. Namun masyarakat justru menonjolkan pemekaran Kabupaten.

“Beberapa kabupaten ini sudah lama sekali meminta pemekaran karena alasan geografis dan lain sebagainya. Maka begitu muncul provinsi, mereka juga mendeklarasikan bahwa harus minta sama-sama di-SK-kan. Karena selama ini mereka tuntut kabupaten,” kata Lenis. (ibs)

Tags: Masyarakat AslipapuaPemekaran Papua
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

4 KKB Pembuat Onar di Papua Ditembak, 2 Senjata Api Disita
Headline

4 KKB Pembuat Onar di Papua Ditembak, 2 Senjata Api Disita

Sabtu, 30 September 2023 - 13:31
KKB Serang Warga Pegunungan Bintang, Dua Orang Terkena Tembakan
Nusantara

KKB Serang Warga Pegunungan Bintang, Dua Orang Terkena Tembakan

Selasa, 19 September 2023 - 11:09
PT Pertamina RU VII Kasim dan BBKSDA Papua Barat Kembangkan Pilot Project KOMPAK di Raja Ampat
Nusantara

PT Pertamina RU VII Kasim dan BBKSDA Papua Barat Kembangkan Pilot Project KOMPAK di Raja Ampat

Senin, 18 September 2023 - 17:13
TNI-Papua
Nusantara

Anak-anak Papua, Satgas Kostrad, dan Senyum Ceria

Sabtu, 16 September 2023 - 00:05
dokter-tangani-pasien
Nasional

DPR Desak Pemerintah Selesaikan Tuntutan Dokter Spesialis di Papua

Selasa, 12 September 2023 - 22:22
Kontingen Nias Barat Menikmati Liburan Gratis di Ancol
Nasional

HUT ke-78 RI, Papua Telah Melangkah Lebih Sejahtera

Minggu, 20 Agustus 2023 - 03:29
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:01
Diana-Dewi

Ketua Kadin DKI: Organisasi Harus Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kearifan Lokal

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:35
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
PTSL-Banten

Pertama di Banten, BPN Kabupaten Tangerang Tuntaskan PTSL 2023

Selasa, 3 Oktober 2023 - 08:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist