Kamis, 21 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Beri Solusi Keagamaan, MUI Akan Kaji Legalisasi Ganja untuk Kesehatan

Redaktur Wahyu Wibisana
Rabu, 29 Juni 2022 - 21:50
di kanal Nasional
Tanaman Ganja

ilustrasi ganja. (dok indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi harapan masyarakat untuk melegalisasi ganja. Dan MUI akan menindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Ia mengatakan, MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. “Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi atau rekomendasi untuk penyusunan regulasi, dalam bentuk fatwa baru. Nantinya dilihat secara utuh,” terangnya.

BacaJuga

Duh, Seleksi CPNS 2023, 49 Instansi Hanya Buka Pelamar P1

Guru 30 Tahun Mengajar Belum S1, Kemendikbudristek: Mereka Harus di Afirmasi Kuliahnya

Terlebih, dikatakan dia, dalam undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

“Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” katanya.

“Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istiftah,” ungkapnya.

“Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan,” imbuhnya.

Akan tetapi, lanjut dia, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan. Dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut.

“Kami akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” ujarnya. (nas)

Tags: KeagamaanKesehatanLegalisasi ganjaLegalisasi Ganja MedisMUI
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Polemik Film His Only Son, Begini Respons MUI - his only son - www.indopos.co.id
Headline

Polemik Film His Only Son, Begini Respons MUI

Jumat, 15 September 2023 - 16:05
Dukungan Nakes, Komunitas Edukasi Bahaya Penyakit Aneurisma Otak
Nasional

Dukungan Nakes, Komunitas Edukasi Bahaya Penyakit Aneurisma Otak

Minggu, 10 September 2023 - 21:58
Kenali Aneurisma, 1 dari 2 Kasus Sebabkan Kematian
Gaya Hidup

Kenali Aneurisma, 1 dari 2 Kasus Sebabkan Kematian

Sabtu, 9 September 2023 - 11:31
Yanuardi-Syukur
Internasional

Inspirasi Perjuangan Anwar Ibrahim

Kamis, 7 September 2023 - 10:35
muip
Nasional

Jadi Sorotan Publik, Kyai Cholil Bantah Oklin Fia sebagai Duta MUI

Selasa, 5 September 2023 - 21:15
Kadinkes-Kota-Tangerang
Megapolitan

Cegah Dampak Polusi Udara, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:50
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
ilustrasi pejabat

Pejabat Eselon 2 Kemendagri Jadi Pj Bupati Tangerang, Ini Namanya

Rabu, 20 September 2023 - 17:46
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Rabu, 20 September 2023 - 20:47
Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Rabu, 20 September 2023 - 23:21
Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Kamis, 21 September 2023 - 21:40

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 12 September 2023 - Screenshot 2023 09 12 at 12.06.54 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 12 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 12 September 2023 - 00:25
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist