Polda DIY Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Prov DIY

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto didampingi Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu gelar jumpa pers terkait kaus pengungkapan penyalahgunaan BBM. Humas Polda DIY for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Kasus ini melibatkan HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, 31 Mei 2022 lalu.

Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi modus yang dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi mobil yang diberi tangka berukuran besar untuki mengisi solar tersebut.

“Tanki tersebut mampu menampung 5.000 liter solar. Saat kita amankan mereka telah mengisi solar sebanyak 2.900 liter,” kata Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (29/6/2022).

Menurut Endriadi sebelum ditangkap di SPBU Jalan Wates itu, kedua tersangka sudah mengisi BBM di empat lokasi berbeda yang ada di Yogyakarta.

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dihadirkan saat jumpa pers. Humas Polda DIY for indopos.co.id

“Menurut pengakuan tersangka mereka biasanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya berhasil kami amankan,” urainya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp 5.800 perliter.

Mereka lalu menjual solar dengan harga Rp6.600 hingga Rp6.700 per liternya kepada industri. “Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” jelas Yuliyanto.

Barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11.700 juta serta ponsel turut diamankan petugas dalam kasus ini. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan kegiatan penindakakan hukum ini dilakukan secara terus menerus bekerja sama dengan Satgas BBM Pertamina wilayah Jateng DIY.

Hal ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsidi pemerintah seperti untuk BBM jenis solar harus benar-benar dipakai oleh masyarakat.

“Sehingga modus kejahatan seperti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk industri harus ditindak tegas karena merugikan negara. Polda DIY konsisten akan mengawal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Berto. (gin)

Exit mobile version