Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dari pihak swasta ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (3/9/2021). Foto: Dokumen KPK for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Budhi Sarwono (BS). Salah satunya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara Yusuf Winarso.

“Hari ini (30/6/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 untuk tersangka BS ( Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan No.1, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ali menuturkan ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa yakni Anjar Tri Wintoro (swasta CV. Saputra Indo); Eka Djanaka (swasta PT. Sumber Cakung) dan Ahmad Cholis (swasta CV Abdi Bangun Sarana).

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT. Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,1 miliar.(dam)

Exit mobile version