Senin, 15 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah Barang Ilegal

by bro
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:35
in Nasional
bc2

Pemusnahan barang ilegal. Foto: Bea Cukai untuk indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Berperan sebagai community protector, dan bentuk ketegasan Bea Cukai dalam penegakan hukum, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kali ini pemusnahan dilakukan Bea Cukai di empat wilayah, masing-masing di Pasar Baru, Sidoarjo, Madiun, dan Lampung.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menegaskan bahwa yang terpenting dari kegiatan pemusnahan adalah untuk mencegah masuknya barang ilegal, mengendalikan konsumsi Barang Kena Cukai (BKC), serta dalam upaya menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha yang sehat di Indonesia.

BacaJuga

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN akan Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-17

Dr. Salim: Indonesia Butuh Pemimpin yang Tulus Membangun Kolaborasi Kebangsaan

Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan BMN tahun 2022 di Aula Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat (28/06). Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan barang-barang seperti barang asusila, busur, anak panah, senjata, bagian senjata, bagian kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, BKC dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina. “Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp649.609.600,” tegas Hatta.

Hatta menambahkan bahwa pemusnahan BMN ini dilakukan dalam rangka tidak dapat dipenuhinya izin impor dari instansi terkait, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, Karantina, dan barang-barang yang ditegah oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

Bea Cukai Sidoarjo secara simbolis menggelar kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai pada Rabu, 29 Juni 2022. Secara masal, pemusnahan akan dilangsungkan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar. Tercatat 8.152.252 batang rokok ilegal dan sebanyak 236.600 ml minuman keras (MMEA) ilegal dimusnahkan. Sementara total nilai barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp8.697.817.440,-.

Serupa, Bea Cukai Madiun juga melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN di halaman kantor Bea Cukai Madiun. Dalam kegiatan ini turut dihadiri olah perwakilan Kanwil Ditjen Kekayaaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Perangkat Desa Jatipuro Ngawi, dan undangan lainnya.

“BKC Ilegal tersebut merupakan hasil 74 kali penindakan Bea Cukai Madiun periode Juni 2021 hingga April 2022. BKC ilegal yang dimusnahkan beraupa 141.02 liter MMEA, 1.013.888 batang rokok jenis SKM, 6.400 batang rokok jenis SPM, dan 4.836 batang rokok jenis SKT, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1.071.458.275,00,” terang Hatta.

Sementara di Bandar Lampung (28/06) Bea Cukai Lampung melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan bernilai Rp16,6 miliar dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir, Dusun Talang Sawo, Desa Karawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pemusnahan ini, dimusnahkan 16.012.360 batang rokok ilegal, serta 43 botol atau kaleng minuman keras ilegal hasil penindakan selama tahun 2021 hingga Januari 2022.

“Selain dua barang tersebut, juga terdapat beberapa barang ilegal lain, seperti sex toy, benih tanaman, sarang burung wallet, alat kesehatan, serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Barang Ilegalbea cukaiMasyarakat
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc
Ekonomi

Bea Cukai Bawa UMKM Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 09:05
Bea Cukai
Nasional

Wujudkan Pengelolaan DBHCHT yang Tepat Guna, Bea Cukai Temui Pemerintah Daerah

Jumat, 12 Agustus 2022 - 21:30
bc
Nasional

Dalam Satu Hari, Dua Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih Dari 600 Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:44
Bea Cukai
Nasional

Waspada Penipu, Bea Cukai Peringatkan Masyarakat Modus Toko Online Palsu

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:29
Bea Cukai
Nusantara

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Kunjungan ke APH Lain

Jumat, 12 Agustus 2022 - 19:47
Customs-Goes-to-School
Nusantara

Customs Goes to School, Kiat Bea Cukai Ajak Pelajar SMA Pahami Aturan Kepabeanan dan Cukai

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:10
Load More

Populer hari ini

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:31
Prarekonstruksi-kasus-kematian-Brigadir-J

LPSK: Bharada E Mengetahui Latar Belakang dan Perencanaan Penembakan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:35
Tersangka-FS

Melukai Harkat dan Martabat, Pakar: Pengakuan Sambo Harus Diuji

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:45
honorer

Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, DPR: Awas Potensi Pengangguran

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:18
bharada E

Bharada E Cabut Kuasa Hukum, Burhanudin: Tak Mau Mundur, Kita Bekerja Profesional

Jumat, 12 Agustus 2022 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist