Senin, 15 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Status Keadaan Darurat PMK, Pemda Diminta Percepat Penanganannya

by gint
Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:05
in Nasional
PMK Hewan Ternak

Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Foto: BNPB untuk Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dilihat, Sabtu (2/7/2022).

BacaJuga

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN akan Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-17

Dr. Salim: Indonesia Butuh Pemimpin yang Tulus Membangun Kolaborasi Kebangsaan

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, adalah penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, dilakukan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya yang keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima berbunyi: segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai.

Dana tersebut ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(dan)

Tags: bnpbhewan ternakPemdapenyakit mulut dan kuku
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pemeriksaan-Penyakit-PMK
Nasional

Vaksinasi PMK Sudah Tembus 1,41 Juta Ekor Sapi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 05:27
Bea Cukai
Nasional

Wujudkan Pengelolaan DBHCHT yang Tepat Guna, Bea Cukai Temui Pemerintah Daerah

Jumat, 12 Agustus 2022 - 21:30
Serah-Terima-Aset
Nasional

Kementerian PUPR Serahkan Aset Perumahan ke Pemda Senilai Rp 68 M

Kamis, 4 Agustus 2022 - 17:10
Kementan
Nasional

Redam PMK, Karantina Pertanian Makassar Perketat Lalu Lintas Ternak

Kamis, 4 Agustus 2022 - 09:07
Syamsurizal
Nasional

Komisi II Minta Pemda Manfaatkan PTSL demi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:05
Evaluasi-PMK
Nasional

56 Persen Hewan PMK di Wilayah Hukum Polda Banten Berhasil Disembuhkan

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:35
Load More

Populer hari ini

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:31
Prarekonstruksi-kasus-kematian-Brigadir-J

LPSK: Bharada E Mengetahui Latar Belakang dan Perencanaan Penembakan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:35
Tersangka-FS

Melukai Harkat dan Martabat, Pakar: Pengakuan Sambo Harus Diuji

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:45
honorer

Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, DPR: Awas Potensi Pengangguran

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:18
bharada E

Bharada E Cabut Kuasa Hukum, Burhanudin: Tak Mau Mundur, Kita Bekerja Profesional

Jumat, 12 Agustus 2022 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist