Jumat, 22 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Status Keadaan Darurat PMK, Pemda Diminta Percepat Penanganannya

Redaktur Sumber Ginting
Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:05
di kanal Nasional
PMK Hewan Ternak

Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Foto: BNPB untuk Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dilihat, Sabtu (2/7/2022).

BacaJuga

Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Anti Rokok Ilegal ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Darunnajah dan Al-Amanah College Diskusikan Kemungkinan Kerja Sama

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, adalah penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, dilakukan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya yang keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima berbunyi: segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai.

Dana tersebut ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(dan)

Tags: bnpbhewan ternakPemdapenyakit mulut dan kuku
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Contoh-Rokok-Ilegal
Megapolitan

Galakkan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor Gandeng Pemda Gelar Sosialisasi

Jumat, 15 September 2023 - 18:20
Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Statistik
Nasional

Kekeringan Landa Pulau Jawa, Paling Banyak Terjadi di Jabar

Jumat, 25 Agustus 2023 - 18:20
Turun ke Pasar, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Gabungan di Dua Wilayah Ini
Ekonomi

Rangkul Pemda hingga Petani, Bea Cukai Pacu Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:23
husein
Nusantara

Libatkan Pemda, Percepat Penurunan Stunting Lewat Program Rumah Anak Sigap

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 14:14
ASN Upacara
Nasional

Asyik, 2,3 Juta Pegawai Non-ASN Tidak Akan Di-PHK

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:50
Darwin-Tobing
Nusantara

Sekda Puncak Papua Tegaskan 6 Orang Meninggal Karena Diare dan Dehidrasi, Tak Ada Indikasi kelaparan

Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:50
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Kamis, 21 September 2023 - 21:40
ilustrasi pejabat

Pejabat Eselon 2 Kemendagri Jadi Pj Bupati Tangerang, Ini Namanya

Rabu, 20 September 2023 - 17:46
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Rabu, 20 September 2023 - 20:47
Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Rabu, 20 September 2023 - 23:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist