Kamis, 11 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas untuk Perusahaan di Jakarta dan Banten

by bro
Senin, 4 Juli 2022 - 16:40
in Nasional
Fasilitas Perusahaan

Bea cukai terus dukung perusahaan dengan beri fasilitas. Foto: Bea cukai for indopos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menjadi fasilitator perdagangan bagi para pelaku usaha dalam negeri merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dijalankan Bea Cukai. Pada akhir Juni 2022, terdapat dua perusahaan dalam negeri yang kembali mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat.

PT Niaga Intijaya Perkasa merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Pusat Logistik Berikat yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara tersebut akan menimbun minuman mengandung etil alcohol dan barang promosi.

BacaJuga

Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham dan Gerakan Kekerasan

Sosialisasi Hapus Registrasi Ranmor, Kakorlantas Polri Kunker ke Jatim

“Melalui fasilitas ini nantinya perusahaan akan mendapatkan sejumlah fasilitas kepabeanan seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyakarat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di wilayah Banten, Bea Cukai memberikan fasilitas Kawasan berikat kepada PT Zinus Dream Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang proses manufaktur furniture tersebut telah memiliki nilai investasi mencapai 80 juta USD dan memiliki 1.500 pekerja dengan memberdayakan warga sekitar di area pabrik sebagai prioritas utama pekerja.

Fasilitas Kawasan Berikat diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke Kawasan Berikat lainnya. Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan antara lain Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22; Tidak dipungut PPN dan PPnBM; dan juga Pembebasan cukai. Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat oleh Bea Cukai.

Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan). Kemudian Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan. Selain itu untuk cash flow perusahaan serta production schedule dapat lebih terjamin. Selain itu tentunya dapat membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.

Hatta menambahkan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan merupakan bagian yang sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi. “Kami Berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan seoptimal mungkin. Sehingga fasilitas dapat memberikan pengaruh positif untuk pengembangan proses bisnis perusahaan, baik dari segi penerimaan maupun penyerapan tenaga kerja yang tentunya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan pemanfaatan fasilitas yang optimal, laju ekspor akan maksimal sehingga tercapai pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Hatta. (bro)

Tags: bantenbea cukaiFasilitasJakartaperusahaan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Customs-Goes-to-School
Nusantara

Customs Goes to School, Kiat Bea Cukai Ajak Pelajar SMA Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:10
CVC-Bea-Cukai-Marunda
Nasional

Pastikan Pelayanan Optimal, Bea Cukai Gelar CVC

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:55
Pemusnahan-Barang-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Lakukan Pengawasan Pemusnahan Barang-Barang Ilegal Sebagai Bentuk Perlindungan Masyarakat

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:25
Pemusnahan-Narkotika
Nusantara

Lagi, Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Lainnya Kembali Gelar Pemusnahan Kasus Narkotika

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:10
Dwiono-Widodo
Nusantara

Bea Cukai: Rokok Ilegal Banyak Beredar Lewat Aplikasi Belanja Online

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:50
Bea Cukai
Nasional

Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Bea Cukai dan BNN Wujudkan Indonesia Bersinar

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:21
Load More

Populer hari ini

Irjen-Ferdy-Sambo

Status Ferdy Sambo di Polri Belum Diputuskan, Kriminolog: Terancam Dipecat

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:55
Fasilitas Perusahaan

Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas untuk Perusahaan di Jakarta dan Banten

Senin, 4 Juli 2022 - 16:40
polri

Gunakan Metode Scientific Crime Investigation Ungkap Kasus Brigadir J, Polri Diapresiasi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:42
Prarekonstruksi

Penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah Mengundurkan Diri Diduga karena Kasus Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:27
hendardi

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hendardi : Kapolri Lulus Ujian Terberat

Selasa, 9 Agustus 2022 - 23:40

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
Koran Indoposco Edisi 2 Agustus 2022 - Screen Shot 2022 08 02 at 01.31.22 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 2 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 2 Agustus 2022 - 01:38
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist