Kemenag: Visa Haji Mujamalah Sifatnya Undangan Raja

bangunan mekkah

Ilustrasi jamaah haji di Tanah Suci Mekah. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Namun hanya mengelola visa haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief di Jakarta, Senin (4/7/2022). Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menurut dia, mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua. Yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai UU, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” ujarnya.

“Karena sifatnya (visa mujamalah) undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” imbuhnya.

Terkait teknis keberangkatannya, masih ujar Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.

“Pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” katanya.(nas)

Exit mobile version