Mulai Besok, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus

PPKM

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memberikan keterangan soal evaluasi PPKM. (YouTube Sekretariat Presiden)

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama hampir satu bulan. Berlaku untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengingatkan, bahwa bencana non alam tersebut belum berakhir. Pembatasan tersebut mulai diperpanjang, Selasa (5/7/2022) besok.

“Kegiatan pembatasan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjangan dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022,” kata Airlangga dalam jumpa pers soal evaluasi PPKM, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Wilayah tersebut terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2 yaitu di kabupaten sorong di Papua Barat.

Ia meyadari, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Berdasar pengamatannya dalam beberapa hari terakhir di sejumlah negara dunia jumlah kasus masih cukup tinggi.

“Kita lihat beberapa negara dalam tujuh days moving average, Amerika Serikat kasusnya 116.304, Australia 32.116, India 16.065, Singapura 8.266, Malaysia 2.384, Thailand 2.278, dan Indonesia 1.939. Ini secara moving average,” tutur Arilangga.

Sementara secara kasus harian per kemarin, Indonesia melaporkan 1.614 kasus. Tambahan kasus tersebut diklaim masih rendah. “Kita lihat bahwa kasus tersebut tentunya masih di bawah positivity rate WHO yang di 5 persen,” ujarnya.

Jika dilihat reproduksi efektif di luar Jawa-Bali, Sumatera 1,08 persen, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi 1,11 persen dan Maluku-Papua 0,99 persen.

“Dari segi kasus secara nasional 1.614, Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus, sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen,” beber Airlangga.

“Kasus harian tertinggi di luar Jawa-Bali adalah KalimantanSelatan dan Sumatera Utara masing-masing 77 dan 67,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version