PPKM Diperpanjang Sampai 1 Agustus, Jabodetabek Kembali Masuk Level 2

ppkm

Ilustrasi - Kota Jakarta saat berstatus PPKM Level 1 selama dua pekan terakhir. (Twitter/@DKIJakarta)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agutus 2022.

Ketentuan PPKM Jawa-Bali tertuang melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Bina Adwil, Kemendagri), Safrizal ZA mengingatkan, pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali kembali ada daerah berstatus PPKM Level 2.

“Akhir-akhir ini, kita melihat peningkatan kasus covid-19 karena penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Sebanyak 10 daerah kembali masuk status PPKM Level 2. Termasuk DKI Jakarta dan kota penyangga lainnya. “Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” beber Safrizal.

Menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini Jawa-Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.

Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% – 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan,” pesannya. (dan)

Exit mobile version