Senin, 15 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bupati Tangerang Sesalkan Temuan Kasus Pencurian Komponen PJU

by arm
Rabu, 6 Juli 2022 - 20:20
in Nasional
Kasus Pencurian Komponen

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus pencuriab komponen PJU di Mapolresta Tangerang. Foto: Humas Pemkab Tangerang for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyesalkan temuan kasus pencurian komponen penerangan jalan umum ( PJU) di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurut dia, setiap tahun telah dipasang PJU baru. Namun, tak sedikit PJU rusak atau mati gara-gara kabelnya dipotong, digunting, dan dicuri.

Bupati Zaki mengatakan kasus pencurian kabel atau panel PJU merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Karena banyak PJU yang mati, banyak laporan mengenai PJU mati ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

BacaJuga

Kominfo: Cegah Kesenjangan Digital di Perdesaan dan Daerah Tertinggal

3 Parpol Ini Tak Jadi Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu

“Jadi tidak salah, dari 81 titik sudah barang tentu 1 jalur PJU-nya pasti mati karena ada komponen kabel yang hilang dicuri. Inilah kerugian yang kemudian juga mengganggu pelayanan PJU yang diakibatkan dicurinya kabel-kabel tersebut,” ungkap Bupati Zaki pada saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian komponen PJU di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang berupaya dan berusaha terus melayani masyarakat, khususnya jaringan jalan yang membutuhkan penerangan jalan umum.

“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan kejadian janggal pelaksanaan pemeliharaan yang melibatkan entah itu oknum petugas PLN yang menyamar atau dari oknum Telkom dan lain sebagainya yang menyamar. Apalagi jika ditemukan indikasi pemotongan kabel, segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat ke Polsek, pos polisi atau ke kantor kelurahan, desa, atau kecamatan,” katanya.

Bupati Zaki mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Kasatreskrim, Kapolsek beserta seluruh jajaran Polri yang telah mengungkapkan kejadian ataupun kasus pencurian kabel PJU ini. Pada kesempatan tersebut dia juga mengucapkan selamat hari ulang tahun Bhayangkara, semoga Polri Terus Semakin Berjaya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol R. Romdhon Natakusuma mengungkapkan kasus pencurian tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Tangerang dan Polsek Panongan. Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian kabel optik atau kabel PJU. Ada dua tersangka terkait pencurian kabel itu.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Dan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pencurian kabel tersebut. Ditangkap tanggal 15 Juni 2022, dengan 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan, inisial WS dan MTA. Untuk total TKP di wilayah Kabupaten Tangerang ada 81 TKP,” ungkap Kapolres Romdhon Natakusuma.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, sarana dari kejahatan seperti kendaraan roda dua, ada perlengkapan tang besar, gunting, pisau serta baju atau pakaian seragam yang digunakan oleh para pelaku sebagai modus dari tindak pidana yang dilakukan. Modusnya mereka melakukan penyamaran menjadi petugas maintenance.

“Itu yang didapatkan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Adapun total kerugian ditaksir kurang lebih Rp700 juta. Ini bisa lebih banyak kalau mungkin terkait dengan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” katanya.

Para pelaku beraksi selama 2 tahun dan melakukan aksinya pada siang hari dengan modus melakukan penyamaran sebagai petugas maintenance. Mereka itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (dam)

Tags: Ahmed Zaki IskandarBupati TangerangKasus Pencurian Komponenpenerangan jalan umum
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Imunisasi-balita
Megapolitan

Luncurkan Progam BIAN, Bupati Tangerang Zaki Ingatkan Masyarakat Imunisasi Anak Balita

Senin, 1 Agustus 2022 - 18:05
Ahmed zaki Iskandar
Nasional

Bupati Tangerang Minta PPPK Tunjukan Etos Kerja yang Baik

Senin, 4 Juli 2022 - 18:14
bupati
Megapolitan

Bupati Tangerang Lepas 315 Atlet dan Ofisial untuk Ikut Ajang Popda di Serang

Selasa, 31 Mei 2022 - 00:09
zaki
Nusantara

Bupati Tangerang Minta Angka Stunting Harus Turun

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:53
pilkada dki
Megapolitan

Golkar Jakarta Jagokan Ahmed Zaki Iskandar Cagub DKI 2024

Jumat, 18 Maret 2022 - 13:31
lapas
Megapolitan

Kunjungi Lapas Terbuka Ciangir, Bupati Tangerang Dukung Hasil Produk Mie Ubi WBP

Sabtu, 12 Maret 2022 - 09:31
Load More

Populer hari ini

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:31
Prarekonstruksi-kasus-kematian-Brigadir-J

LPSK: Bharada E Mengetahui Latar Belakang dan Perencanaan Penembakan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:35
Tersangka-FS

Melukai Harkat dan Martabat, Pakar: Pengakuan Sambo Harus Diuji

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:45
Kasus Pencurian Komponen

Bupati Tangerang Sesalkan Temuan Kasus Pencurian Komponen PJU

Rabu, 6 Juli 2022 - 20:20
honorer

Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, DPR: Awas Potensi Pengangguran

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:18

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist