Rabu, 27 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bupati Tangerang Sesalkan Temuan Kasus Pencurian Komponen PJU

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 6 Juli 2022 - 20:20
di kanal Nasional
Kasus Pencurian Komponen

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus pencuriab komponen PJU di Mapolresta Tangerang. Foto: Humas Pemkab Tangerang for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyesalkan temuan kasus pencurian komponen penerangan jalan umum ( PJU) di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurut dia, setiap tahun telah dipasang PJU baru. Namun, tak sedikit PJU rusak atau mati gara-gara kabelnya dipotong, digunting, dan dicuri.

Bupati Zaki mengatakan kasus pencurian kabel atau panel PJU merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Karena banyak PJU yang mati, banyak laporan mengenai PJU mati ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

BacaJuga

Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, Akhirnya Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN

Suarakan Kekerasan Seksual Perempuan Lewat Pentas Monolog, Ini Kata Menteri PPPA

“Jadi tidak salah, dari 81 titik sudah barang tentu 1 jalur PJU-nya pasti mati karena ada komponen kabel yang hilang dicuri. Inilah kerugian yang kemudian juga mengganggu pelayanan PJU yang diakibatkan dicurinya kabel-kabel tersebut,” ungkap Bupati Zaki pada saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian komponen PJU di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang berupaya dan berusaha terus melayani masyarakat, khususnya jaringan jalan yang membutuhkan penerangan jalan umum.

“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan kejadian janggal pelaksanaan pemeliharaan yang melibatkan entah itu oknum petugas PLN yang menyamar atau dari oknum Telkom dan lain sebagainya yang menyamar. Apalagi jika ditemukan indikasi pemotongan kabel, segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat ke Polsek, pos polisi atau ke kantor kelurahan, desa, atau kecamatan,” katanya.

Bupati Zaki mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Kasatreskrim, Kapolsek beserta seluruh jajaran Polri yang telah mengungkapkan kejadian ataupun kasus pencurian kabel PJU ini. Pada kesempatan tersebut dia juga mengucapkan selamat hari ulang tahun Bhayangkara, semoga Polri Terus Semakin Berjaya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol R. Romdhon Natakusuma mengungkapkan kasus pencurian tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Tangerang dan Polsek Panongan. Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian kabel optik atau kabel PJU. Ada dua tersangka terkait pencurian kabel itu.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Dan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pencurian kabel tersebut. Ditangkap tanggal 15 Juni 2022, dengan 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan, inisial WS dan MTA. Untuk total TKP di wilayah Kabupaten Tangerang ada 81 TKP,” ungkap Kapolres Romdhon Natakusuma.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, sarana dari kejahatan seperti kendaraan roda dua, ada perlengkapan tang besar, gunting, pisau serta baju atau pakaian seragam yang digunakan oleh para pelaku sebagai modus dari tindak pidana yang dilakukan. Modusnya mereka melakukan penyamaran menjadi petugas maintenance.

“Itu yang didapatkan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Adapun total kerugian ditaksir kurang lebih Rp700 juta. Ini bisa lebih banyak kalau mungkin terkait dengan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” katanya.

Para pelaku beraksi selama 2 tahun dan melakukan aksinya pada siang hari dengan modus melakukan penyamaran sebagai petugas maintenance. Mereka itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (dam)

Tags: Ahmed Zaki IskandarBupati TangerangKasus Pencurian Komponenpenerangan jalan umum
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Golkar DKI Dukung Zaki untuk Cagub
Megapolitan

Golkar DKI Dukung Zaki untuk Cagub

Kamis, 14 September 2023 - 13:34
Cegah Aksi Tawuran, Polisi Gencarkan Patroli Malam Hari
Megapolitan

Bupati Zaki: Kawal Pembangunan, Pemkab Tangerang Libatkan Masyarakat Melalui Pengaduan Online

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 15:55
Ahmed-Zaki-Iskandar
Megapolitan

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Raya Dadap dan Gedung BLK di Kecamatan Kosambi

Selasa, 18 Juli 2023 - 18:50
Rapat-Paripurna-Kab-Tangerang
Nusantara

2024, Pemkab Tangerang Fokus Pembangunan SDM, Perekonomian, Infrastruktur dan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 09:50
Bupati Zaki Minta DPRD Kabupaten Tangerang Bahas dan Sahkan 2 Raperda
Megapolitan

Bupati Zaki Minta DPRD Kabupaten Tangerang Bahas dan Sahkan 2 Raperda

Jumat, 14 Juli 2023 - 12:10
Dishub Kabupaten Tangerang Lakukan Pemeliharaan 42 Unit PJU di Gunung Kaler
Megapolitan

Dishub Kabupaten Tangerang Lakukan Pemeliharaan 42 Unit PJU di Gunung Kaler

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:45
Load More

Populer hari ini

Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
Benda-Mencurigakan

Jalin Sinergitas dengan Polisi, Kalapas Kelas I Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba

Selasa, 26 September 2023 - 16:55
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Agensi PSK Bayar Puluhan Juta untuk Rekrut Wanita Muda Bekerja di Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta

Senin, 25 September 2023 - 16:06
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Senin, 25 September 2023 - 14:51
Festival-Akbar

Heru Minta Organisasi Keagamaan Ciptakan Generasi Muda Berkualitas

Sabtu, 23 September 2023 - 13:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist