Jumat, 1 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Telusuri Jumlah Uang Suap yang Diberikan kepada Wali Kota Ambon

Redaktur Wahyu Wibisana
Rabu, 6 Juli 2022 - 12:58
di kanal Nasional
Wali Kota Ambon

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan dua orang lainnya, ketika ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (13/5/2022) malam. (Dok KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

“Hari Selasa (5/7/2022) pemeriksaan saksi TPK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dkk,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

BacaJuga

Berikut Beragam Cara Unik Bea Cukai Magelang Sebarkan Informasi Ketentuan Cukai

Gagaskan Perlindungan Hukum bagi Jajaran dalam Bertugas, Kementerian ATR/BPN Adakan Forum Ilmiah

Ali mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Afid Hemeilygm Legal & Compliance PT. Midi Utama Indonesia Tbk.

“Dikonfirmasi mengenai penunjukan Amri sebagai pihak yang mengurus perizinan. Didalami pula tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada wali kota Ambon dalam mengurus perizinan dimaksud,” ungkap Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan Amri (AR), swasta /karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: AlfamidiKPKRichard Louhenapessysuapsuap perizinan pembangunan cabang retailWali Kota Ambon
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

firli
Headline

KPK Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Selasa, 28 November 2023 - 23:35
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City
Headline

KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

Selasa, 28 November 2023 - 22:40
nawawii
Nasional

Nawawi Janji Penangkapan Harun Masiku Masih Jadi Prioritas KPK

Senin, 27 November 2023 - 23:55
kpk
Headline

Firli Bahuri Kehilangan Akses di KPK, Hanya Diperlakukan Jadi Tamu

Senin, 27 November 2023 - 23:33
Tim Kemanusiaan Dompet Dhuafa-IHA Temui Dubes RI Untuk Mesir, Dorong Percepatan Pengiriman Bantuan ke Gaza
Nasional

Dilantik Jadi Ketua KPK, Nawawi Ungkap Pesan Jokowi dan Janji Pulihkan Kepercayaan Publik

Senin, 27 November 2023 - 18:55
ade
Headline

Tetapkan Firli Jadi Tersangka, Ini Sosok Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Berdarah Batak Toba

Minggu, 26 November 2023 - 17:07
Load More

Populer hari ini

IKN-Baru

PKS Kampanye Jakarta Tetap Ibukota, INDEF: Pemindahan IKN Tidak Ada Keuntungan

Rabu, 29 November 2023 - 09:25
PT API Serahkan Tiga Ambulans ke BAZNAS RI untuk Dikirim ke Palestina

PT API Serahkan Tiga Ambulans ke BAZNAS RI untuk Dikirim ke Palestina

Kamis, 30 November 2023 - 23:29
Jarnas-Prabowo

Siap Menangkan Prabowo di 12 Kota-Kabupaten Jawa Tengah, Ini Program Andalan Jarnas

Kamis, 30 November 2023 - 11:45
Kongres-Pemuda

Di Kongres Pemuda Perubahan, Anies : Apakah Kondisi Saat ini Mau Diteruskan?

Kamis, 30 November 2023 - 09:05
Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist