Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Lewat Berbagai Media, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 6 Juli 2022 - 16:50
di kanal Nasional
Pembungkusan Rokok

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tekankan kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai kembali melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Memaksimalkan DBHCHT, sosialisasi kali ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, namun juga menyasar pada para pelaku usaha di bidang cukai, dan para pekerjanya.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa penting masyarakat pahami bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai disebutkan kriteria barang yang perlu dikenakan cukai salah satunya adalah barang yang peredarannya perlu diawasi dan dibatasi. “Jadi masyarakat harus paham kenapa barang-barang tersebut dikenakan cukai dan tetap menjauhi barang-barang ilegal.”

BacaJuga

Waketum Garuda: Ucapan dan Tindakan Prabowo Selaras

Ganjar Komitmen Bangun Layanan Mental Health di Kampus dan Puskesmas

Juni lalu, dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan Talkshow Radio bersama Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) Nganjuk (28/6). Talkshow kali ini membahas tentang pentingnya pengenaan cukai terhadap produk hasil tembakau yang beredar di pasaran. Sebelumnya (23/05), dihadapan 200 tenaga kerja PT Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi dengan tema Ketentuan Perundang-undangan dibidang cukai.

“Keahlian tenaga kerja pabrik rokok itu tidak boleh dipraktekan di luar lingkungan pabrik, karena memproduksi rokok dan menjualnya secara iegal tidak boleh dipraktikkan, itu melanggar UU Nomor 39 tahun 2007,” tegas Hatta.

Dikemas dalam ajang pertandingan sepak bola Gala Kelurahan Harum Cup tahun 2022, Bea Cukai Mataram bersama Pemkot Mataram melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat Kota Mataram (02/06). Sementara di Tegal, Bea Cukai Tegal menggaungkan semangat gempur rokok ilegal dengan menggelar pentas wayang oleh dalang Ki Haryo Entus Susmono membawakan lakon “Tumandhange Sinatria Nagari Bahari”.

“Pemanfaatan DBHCHT meliputi kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Kami tekankan kepada APH dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tegas Hatta.

Selanjutnya, Bea Cukai Meulaboh melaksanakan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Ketentuan Cukai HPTL” secara daring kepada para pemilik usaha vape atau cairan rokok elektrik dari beberapa kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Meulaboh. Dalam kegiatan trsebut, Bea Cukai memaparkan terkait pengertian, sifat, prinsip dan objek cukai lebih dalam terkait objek cukai HTPL, yang terdiri dari tembakau hirup, tembakau kunyah, dan ekstrak/esens tembakau.

Terakhir, Bea Cukai Sampit gencar lakukan Sosialisasi Door to Door Rokok Ilegal di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal. (ipo)

Tags: bea cukaiDBHCHTKetentuan CukaiMedia
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

bc2
Nasional

Pahami Modus dan Ciri-Cirinya, Cegah Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai!

Jumat, 22 September 2023 - 18:08
bc
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lingkup Nasional dan Internasional

Jumat, 22 September 2023 - 16:16
Ini Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri Dalam Negeri
Nasional

Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Anti Rokok Ilegal ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Jumat, 22 September 2023 - 09:12
Ini Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri Dalam Negeri
Ekonomi

Ini Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri Dalam Negeri

Jumat, 22 September 2023 - 08:28
Jalin Silaturahmi dengan Pengguna Jasa, Bea Cukai Jalankan Program CVC
Nasional

Jalin Silaturahmi dengan Pengguna Jasa, Bea Cukai Jalankan Program CVC

Kamis, 21 September 2023 - 17:22
Monitor-Pasar
Ekonomi

Enam Kantor Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

Kamis, 21 September 2023 - 12:05
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
ida

Tiga Periode Jadi Anggota Dewan, Ini Harta Kekayaan Ida Mahmudah

Jumat, 22 September 2023 - 20:27
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Semen Merah Putih Fokus Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Semen Merah Putih Fokus Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

Jumat, 22 September 2023 - 14:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist