Jumat, 29 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Dengar Aspirasi Masyarakat, PKS Ajukan Uji Materi PT ke MK

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 6 Juli 2022 - 17:50
di kanal Nasional
Mahkamah-konstitusi

Presiden PKS Ahmad Syaikhu di MK Foto: PKS for Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK.

“Rakyat menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. “Keputusan ini kami ambil setelah bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Ahmad Syaikhu di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

BacaJuga

Anies – Cak Imin Bertemu Habib Rizieq, Hasto: Strategi Masing-Masing Partai

Kyai dan Nyai di Pasuruan Imbau Anies-Gus Imin Cukup Sekali Datang. Ada Apa?

Selain itu, menurut dia, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi. Sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

“Kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres,” katanya.

Ia menjelaskan, tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.

MK menyebutkan bahwa angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang. “PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ungkapnya.

PKS, lanjut dia, juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

“Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 perse -9 persen kursi DPR,” bebernya.

“Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” imbuhnya.(nas)

Tags: Mahkamah KonstitusipksPresidential ThresholdUji Materi
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

pks
Ekonomi

Harga Beras Melonjak, PKS: Berdampak Serius Bagi Masyarakat Rentan

Kamis, 28 September 2023 - 22:22
Pipin-Sopian
Nasional

Akumulasi Survei, PKS: Tren Peningkatan Suara AMIN di Atas 30 Persen

Selasa, 26 September 2023 - 17:55
Batas Usia Capres dan Cawapres, Setara Institute: Ujian MK di Tahun Politik
Nasional

Batas Usia Capres dan Cawapres, Setara Institute: Ujian MK di Tahun Politik

Selasa, 26 September 2023 - 16:11
Tak Berpotensi Tsunami, Gempa M5.2 Guncang Banda Aceh
Politik

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 25 September 2023 - 21:23
pks
Nasional

PKS Sebut Anies Baswedan Seorang Teknokrat dengan Pengalaman Lengkap, Bukan Kaleng-Kaleng

Kamis, 21 September 2023 - 23:03
Dukung Pasangan AMIN, Massa PKS Padati Stadion Pakansari Bogor
Politik

Dukung Pasangan AMIN, Massa PKS Padati Stadion Pakansari Bogor

Minggu, 17 September 2023 - 15:17
Load More

Populer hari ini

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Kamis, 28 September 2023 - 08:56
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
amin

Pasangan AMIN Jadi Saksi Nikah Pernikahan Putri Habib Rizieq

Rabu, 27 September 2023 - 23:39
Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Jumat, 22 September 2023 - 12:57

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist