Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Restorative Justice Kuatkan Fungsi Pemasyarakatan Narapidana Anak dan Dewasa

by wib
Kamis, 7 Juli 2022 - 09:42
in Nasional
restorative

Diskusi daring terkait restorative justice. (Kemenkumham for Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Restorative Justice (RJ) semakin menguatkan fungsi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana bagi narapidana Anak dan dewasa. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Pujo Harinto dalam keterangan, Kamis (7/7/2022).

Ia mengatakan, selain pada sistem pidana dewasa, RJ juga diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, menurut dia, fungsi Pemasyarakatan meliputi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, perawatan, serta pendampingan selama proses pelaksanaan pidana.

BacaJuga

Bea Cukai Jalin Sinergi Kembangkan Potensi UMKM untuk Ekspor

Bea Cukai Kembali Buka Ruang Diskusi Bersama Sivitas Akademika

Untuk pidana Anak, lanjut dia, SPPA meliputi beberapa hal, di antaranya penyidikan dan penuntutan pidana Anak, persidangan Anak, serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

“RJ dilaksanakan sesuai tujuan Pemasyarakatan, yakni pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta memenuhi hak keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, RJ juga merupakan solusi untuk masalah over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hal ini membantu dalam penghematan anggaran, misalnya penghematan penyediaan bahan makanan.

“Untuk 2022 targetnya yakni menyusun keputusan bersama dengan melibatkan pihak lain, antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.

Kendati, hingga saat ini belum ada payung hukum bersama tentang RJ. Adapun RJ dalam proses Pemasyarakatan, dapat dijabarkan mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi. Muaranya yakni mengurangi overcrowded.

Pada kesempatan yang sama, Collie Brown selaku United Nations Office on Drugs and Crime Country Manager Indonesia mengatakan, bahwa RJ merupakan solusi dan sarana resolusi bagi korban dan pelaku. “Kita perlu memastikan pelaku pelanggaran untuk bertanggung jawab atas perlakuannya dengan menggunakan outcome lain, misalnya menanggung biaya rehabilitasi dan lain sebagainya,” katanya. (nas)

Tags: DitjenpasLapasNarapidanaPemasyarakatanRestorative Justice
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

30 Tahun Mengabdi, Sesditjenpas Raih Penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX dari Menkumham
Nasional

30 Tahun Mengabdi, Sesditjenpas Raih Penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX dari Menkumham

Rabu, 17 Agustus 2022 - 12:59
Sebanyak 2.615 Narapidana di Salemba Terima Remisi, 63 Langsung Bebas
Megapolitan

Sebanyak 2.615 Narapidana di Salemba Terima Remisi, 63 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 12:52
HUT Ke-77 RI, 168.196 WBP Terima Remisi, 2.725 Langsung Bebas
Headline

HUT Ke-77 RI, 168.196 WBP Terima Remisi, 2.725 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 09:23
Perkuat Keamanan Siber, KemenKopUKM Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
Nusantara

Kolaborasi Bersama APH, Kemenkumham Banten Sidak Lapas Kelas IIA Cilegon

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:45
Jelang HUT RI, 40 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI
Nasional

Jelang HUT RI, 40 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI

Senin, 15 Agustus 2022 - 21:23
Gedung-KPK
Nasional

KPK Eksekusi Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lapas Sukamiskin

Senin, 15 Agustus 2022 - 12:25
Load More

Populer hari ini

pj

Jabatan Pj Gubernur Banten Terancam Copot, Jokowi Belum Sanggah Gugatan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:54
restorative

Restorative Justice Kuatkan Fungsi Pemasyarakatan Narapidana Anak dan Dewasa

Kamis, 7 Juli 2022 - 09:42
rumah sambo

Polisi Beberkan Bukti Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - 16:32
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22
eyd

Badan Bahasa Luncurkan EYD Edisi V, Kata Sifat Tuhan Ditulis Terpisah

Jumat, 19 Agustus 2022 - 00:30

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist