MAKI Pantau Persidangan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadilan Tanah Cengkareng

korupsi lahan

Ilustrasi suasana persidangan. Foto: Dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sejak awal telah melakukan pengawalan perkara ini dan pernah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Bareskrim Polri.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan, Jumat (7/7/2022). MAKI beranggapan penanganan perkara tersebut lamban dan mangkrak.

“MAKI juga mengawal persidangan Praperadilan di PN Jakbar yang diajukan Tersangka Rudy Hartono Iskandar dengan posisi memberikan dukungan terhadap Dittipikor Bareskrim dengan harapan putusan dinyatakan tidak diterima tanpa harus intervensi atas independensi Pengadilan,” terangnya.

Pada tanggal 8 Juni 2022 Bareskrim telah menetapkan Tersangka atas perkara ini dan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas penetapan Tersangkanya, nampak Rudy Hartono Iskandar melakukan upaya perlawanan dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan dengan dalil tidak sahnya penetapan tersangkanya.

“MAKI menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Rudy Hartono Iskandar sebagai sarana untuk menguji tindakan Penyidik Dittipikor Bareskrim,” katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, berdasar Hukum Acara Praperadilan yang mengadopsi Hukum Acara Perdata maka berlaku pasal 118 HIR yaitu gugatan diajukan di Pengadilan Negeri domisili Tergugat/Termohon, yang dalam perkara ini semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang. Karena alamat Bareskrim adalah di Jakarta Selatan dan semestinya PN Jakarta Barat tidak berwenang menyidangkan dan mengadili perkara tersebut.

“Atas hal ini, MAKI meminta Pengadilan Jakarta Barat semestinya memutus “Tidak Menerima Permohonan Praperadilan ” dengan dalil tidak memiliki kewenangan relatif karena Bareskrim berada di Jakarta Selatan sehingga yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan,” ungkapnya.

“MAKI telah memiliki dua Yurisprudensi (dasar hukum ) dimana permohonan yang diajukan di PN yang bukan di kedudukan Termohon maka dinyatakan tidak diterima. Hal ini terjadi ketika MAKI mengajukan Praperadilan kasus Century melawan KPK di PN Jakarta Pusat diputus tidak diterima dengan alasan KPK berkedudukan di Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Gugatan Kedua juga, lanjut dia, putusan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar ketika MAKI melawan KPK di PN Denpasar dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan di RS Udayana Denpasar dengan alasan tempat kejadian perkara di Denpasar. Namun Pengadilan Negeri Denpasar memutus tidak menerima Praperadilan dengan dalil KPK domisili di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, berdasar pemantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ) Pengadilan Jakarta Barat dan register perkara Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Brt, pekan ini telah berlangsung persidangan Praperadilan antara Pemohon Rudy Hartono Iskandar melawan Bareskrim Polri cq. Dirtipikor Bareskrim dalam perkara penetapan Tersangka dan Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng Barat zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. (nas)

Exit mobile version