Royalti Tidak Manusiawi, Para Pencipta Lagu Nasional Tuntutan Kesejahteraan

ypphn

YPPHN melakukan temu wartawan Foto: Nasuha/ indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Tata kelola royalti bagi pencipta lagu nasional menuai kritik para pencipta lagu nasional yang tergabung dalam Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN).

Selama ini tata kelola hak royalti pencipta lagu dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun berjalannya waktu pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sehingga pemungutan royalti diambil LMKN dan didistribusikan oleh LMK.

“Sejak 2016 hingga 2021 mereka (LMKN) tidak transparan,” ungkap Ketua Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN) Tolig Gunawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Ia menyebut, dalam satu tahun jumlah royalti seluruh pencipta lagu hanya Rp5 miliar. Jumlah tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar. “Angka ini sangat kecil, seharusnya angkanya bisa triliunan,” katanya.

Menurut dia, para pencipta lagu nasional tidak ada jaminan. Karena sejak 30 tahun lalu tidak berkembang. “Kinerja LMKN harus diaudit dan bila perlu dibubarkan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Sekjen YPPHN Titik Bartjie menambahkan, tak sedikit para pencipta lagu menerima royalti dalam satu tahun hanya Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

“Sangat miris, bagaimana para pencipta lagu bisa hidup sejahtera,” katanya.

Sementara itu, Timur Priyono salah satu pencipta lagu nasional menegaskan, LMKN harus dibubarkan. Karena selama ini tata kelola hak royalti tidak transparan. “Selama 1 tahun saya hanya menerima royalti Rp185 ribu,” katanya.

Pencipta lagu ‘Yang Penting Happy’ ini meminta agar LMKN dibubarkan. Sebab, selama ini kinerjanya tidak transparan. (nas)

Exit mobile version