Dua Petinggi ACT Kembali Diperiksa Polisi terkait Dugaan Penyelewengan Dana

Logo-ACT

Logo Yayasan ACT. Foto: Act.id

INDOPOS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dengan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah memeriksa dua petinggi lembaga filantropi itu pada, Jumat (8/7/2022).

Pihak kepolisian menyelidiki dugaan penyelewengan dana korban kecelekaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Mereka diperiksa hingga larut malam pada beberapa hari lalu.

“Iya, diperiksa kembali. Kayak kemarin pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmaji saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Selain dua petinggi ACT, terdapat dua pengurus lainnya bakal turut dilakukan pemeriksaan. Namun, identitasnya tidak diungkapkan.

“(Pemeriksaan) hari ini, termasuk Manajer Operasional dan Bagian Keuangan ACT,” ucap Andri.

Berdasar penyelidikan Bareskrim Polri, lembaga filantropi itu mengelola dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018.

Dana sosial itu didapat dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 18 Oktober 2018.

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial tersebut.

“Pihak ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial, yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial atau CSR tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Dugaan penyimpangan sebagian dana social dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing dan menjalankan operasional lembaganya. Hal itu dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

“Pengurus yayasan ACT dalam hal ini suadara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan,” beber Ramadhan.(dan)

Exit mobile version