KPAI: Peserta Didik di Satuan Pendidikan Harus Dapat Perlindungan

Perlindungan anak

ilustrasi pelecehan Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putera mengatakan, peserta didik di dalam satuan pendidikan harus mendapatkan perlindungan. Hal ini ditekankan oleh undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35/ 2014.

“Kasus Jombang ini menandakan terbalik, karena pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan,” ucapnya, di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Data yang masuk ke KPAI, kasus kekerasan terhadap siswa tidak hanya terjadi di pesantren. Dari 5,9 ribu kasus kekerasan terhadap anak, lebih dari 800 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami berharap UU pesantren bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak,” ungkap Jasra.

“Dan kasus Jombang ini sangat miris, karena ada perlawanan saat akan dilakukan penangkapan,” tambahnya.

Berkaca dari kasus HW Bandung, lanjutnya, KPAI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan harmonisasi terkait Peraturan Menteri Agama (Permenag) terkait pencegahan penanganan kekerasan seksual di dalam lembaga keagamaan.

“Jadi bukan hanya saja di pesantren, tapi juga lembaga keagamaan lainnya,” tutur Jasra.

Terkait kurikulum, dikatakan dia, pembelajaran mengajarkan tentang reproduksi. Sementara untuk melindungi anak, kebijakan pesantren ramah anak harus diwujudkan.

“Upaya pencegahan bisa membuka komunikasi semua pihak. Harus ada pengaduan dan pendidikan tentang reproduksi,” tutupnya.(nas)

Exit mobile version