Pengamat Hankam: Pemeriksaan Psikologis Anggota Polri Harus Dilakukan Periodik

ilustrasi menembak

Ilustrasi seseorang menembak. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Senjata api merupakan peralatan standar yang dimiliki Polisi. Senjata ini digunakan dalam berbagai kegiatan Kamtibmas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hankam (Pertahanan dan Keamanan) dari Unas Selamat Ginting melalui gawai, Senin (11/7/2022).

Untuk dapat memegang senjata ini, menurut dia, anggota Polisi harus melewati berbagai tes. Salah satunya adalah tes psikotes pemegang senjata. Tes ini berguna untuk mengetahui kejiwaan pemegang senjata, sehingga senjata tidak boleh dipegang oleh sembarang orang yang dapat menimbulkan bahaya fatal.

“Namun, hasil dari psikotes ini jangan dijadikan sebagai legitimasi tindakan sewenang-wenang dengan menggunakan senjata api tidak pada fungsi dan tempat yang sudah ditentukan,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, pemilik senjata api harus menjalani pemeriksaan psikologis. Setidaknya setiap enam bulan sekali. “Setiap periode diperiksa senjatanya, pelurunya, dan Polisi pemegang senjata api,” ujarnya.

Seperti diketahui, seorang anggota polisi Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan tewan sejawatnya di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di wilayah Jakarta Selatan. Kasus penembakan itu terjadi pada pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini berawal, anggota polisi nama Bharada E menegur J . Namun, Brigadir J justru mengacungkan senjata kemudian melepaskan penembakan. Bharada E menghindar tembakan tersebut.

Tak hanya itu, Bharada E pun membalas dengan melepaskan tembakan kepada Brigadir J. Tembakan yang dilepaskan Bharada E mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. (nas)

Exit mobile version