Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sosialisasi Aturan dan Penyeragaman Layanan Importasi Barang Kiriman Jadi Wujud Optimalisasi Pelayanan Bea Cukai untuk PMI

by gint
Senin, 11 Juli 2022 - 18:41
in Nasional
bea cukai

Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang. Foto: Humas Bea dan Cukai untuk indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Optimalisasi layanan kepada PMI tersebut diwujudkan melalui sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai yang diberikan kepada PMI sebelum keberangkatan ke luar negeri dan penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI.

BacaJuga

Jaga Marwah, Pimpinan MA Mundur Bila Angkat Tangan Tangani Korupsi

Pelatihan Berbasis Digital, Kemenag Mampu Tekan Anggaran

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Juanda secara rutin menyosialisasikan aturan kepabeanan di kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Timur.

Materi yang dijelaskan seputar layanan pendaftaran IMEI dan ketentuan pabean untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

“Petugas menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI agar para PMI memahami bahwa perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card untuk memperoleh jaringan/sinyal perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang,” paparnya.

Lalu untuk aturan barang kiriman, petugas menjelaskan kepada para PMI bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.

Sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%. Adapun untuk barang bawaan penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, bahwa setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

“Aturan tersebut juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai, di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diatur maksimal satu liter per orang, rokok maksimal dua ratus batang per orang, dan cerutu maksimal 25 batang per orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menambah wawasan para calon PMI agar ketika keluar negeri dan kembali ke tanah air tidak menghadapi kesulitan,” katanya.

Tak hanya sosialisasi ketentuan pabean dan cukai, optimalisasi layanan untuk PMI juga diimplementasikan Bea Cukai melalui penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI.

Per tanggal 1 Juli 2022, secara mandatori seluruh Kantor Bea Cukai yang memberikan pelayanan barang kiriman, yaitu Bea Cukai Tanjung Priok, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru menerapkan penyelesaian customs clearance barang kiriman PMI menggunakan dokumen Consignment Note (CN) dalam sistem computer pelayanan Bea Cukai (CEISA).

“Sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, bahwa terhadap barang kiriman dari PMI diselesaikan dengan menggunakan dokumen CN dan menggunakan aplikasi CEISA Barang Kiriman dengan ketentuan untuk satu pengirim dan satu penerima (tidak dikonsolidasikan), terhadap barang kiriman diberikan perlakuan pembebasan bea masuk dan perlakuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman,” ujar Hatta.

Melalui sistem ini dokumentasi dapat terekam dengan baik dan realtime, sehingga diharapkan memberikan improvement terhadap kecepatan pelayanan barang kiriman dari PMI. Selain kecepatan dan transparansi pelayanan, sistem ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pengawasan barang kiriman para PMI, karena memiliki data histori untuk dianalisis dan evaluasi.

“Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepebeanan, serta memberikan kepastian layanan kepada pengguna jasa terkait keseragaman pada pelayanan barang kiriman para PMI,” tambahnya.

Hatta pun menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa, termasuk kepada PMI. Inovasi terus diupayakan untuk memberikan kecepatan dan kemudahan, terutama terkait pelayanan barang kiriman PMI dari berbagai negara. (ipo)

Tags: Aturan Kepabeananbea cukaiLayanan Importasi Barang KirimanPekerja Migran IndonesiaPelayananPMI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pmi
Headline

Diberangkatkan Ilegal, Kemnaker Pulangkan 36 PMI

Minggu, 5 Februari 2023 - 16:16
Peninjauan-Menkeu
Nusantara

Menteri Keuangan Tinjau Pembangunan KIHT Sumenep

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:05
Bea-Cukai-Banyuwangi
Nusantara

Jalankan Peran Asistensi Industri, Bea Cukai Banyuwangi dan Sintete Kunjungi Usaha Lokal

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:50
Kawasan-Ekonomi-Khusus
Ekonomi

Tetapkan PER-19/BC/2022, Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:05
Impor-Bahan-Baku
Ekonomi

Berkat Kerja Sama IK-CEPA, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:35
Coffee-Morning-Bea-Cukai
Nusantara

Pantau Penerapan NLE, Bea Cukai Gelar Evaluasi di Tiga Wilayah

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:05
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
samosir

Reaksi Cepat Kapolres Samosir Sirnakan Keresahan Masyarakat Hutaginjang

Minggu, 5 Februari 2023 - 15:15
sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
itw

ITW Soroti Kerusakan Jalan Nasional Pandeglang-Rangkasbitung

Minggu, 5 Februari 2023 - 12:12
pj

Berikan Motivasi, Pj Gubernur Banten Ikut Bermain Musik Marawis Bersama Santri

Minggu, 5 Februari 2023 - 11:11

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist