Warga Lumajang Tuntut Keadilan Imbas Tambang Pasir, Komnas HAM Singgung Salim Kancil

tambang pasir

Warga Desa Sumberwuluh, Dusun Kamar Kajang mengadu ke Komnas HAM terkait dampak penambangan pasir di Sungai Regoyo, Lumajang, Jawa Timur. Foto: indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian melindungi masyarat Desa Sumberwuluh terkait dampak penambangan pasir di Sungai Regoyo, Lumajang, Jawa Timur.

Sebanyak tiga orang telah melakukan aksi jalan kaki dari Lumajang ke Jakarta. Mereka mewakili masyarakat Desa Sumber Wuluh mengadu kepada Komnas HAM untuk mencari keadilan.

“Kami meminta Bupati Lumajang, Kapolres Lumajang maupun Polda Jatim menjamin keamanan dari warga yang mengadu ke Komnas HAM maupun warga di Sumberwuluh. Warga perlu dilindungi rasa aman,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sebab berdasar keterangan dari tim advokasi warga Desa Sumberwuluh, tiga orang tersebut sempat mengalami intimidasi secara verbal dan upaya kekerasan mengancam keselamatan mereka.

“Kita juga tidak ingin ada intimidasi atau ancaman baik fisik maupun verbal, kepada seluruh warga yang sedang memperjuangkan haknya,” ujar Beka.

Tentu kejadian meninggalnya petani dan aktivis lingkungan Salim Kancil tidak terulang kembali menimpa warga desa terdampak penambangan pasir yang diperparah kejadian erupsi Gunung Semeru Desember 2021 itu.

Seorang petani dan juga aktivis lingkungan hidup yang dikenal dengan nama Salim Kacil dibunuh secara keji pada 26 September 2015.

Salim dibunuh sesaat sebelum demo penolakan tambang pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dia diduga dibunuh terkait aktivitasnya bersama kelompoknya, yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Selok Awar-Awar yang memprotes penambangan pasir di desanya.

“Kita juga tidak ingin ada lagi kejadian seperti Salim Kancil, di Lumajang,” cetus Beka.

Ia menekankan bahwa memperjuangkan hak seseorang di negara demokrasi telah diatur dalam konstitusi. Karenanya, seluruh pihak harus menjamin keamanan dan keselamatan setiap warganya.

“Saya kira kejadian Salim Kancil ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa memperjuangkan hak itu, adalah konstitusional, itu dilindungi konstitusi,” tutur Beka.

“Semua pihak harus menjamin hak atas rasa aman, hak hidup maupun hak atas keadilan, saya kira itu yang akan dilakukan komnas HAM,” tambahnya.

Adapun tiga orang bernama Pangat (52), Nur Kholik (41), dan Masbud (36) melakukan aksi jalan kaki dari Lumajang menuju Jakarta. Kabarnya setelah dari Komnas HAM, mereka menuju Istana Negara untuk melaporkan dugaan carut-marut aktivitas tambang pasir.

Perusahaan tersebut terletak di barat lapangan Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Akibat aktivitas human eror perusahaan itu, pemukiman di Kamar Kajang terendam. Kondisi itu diperparah erupsi Gunung Semeru awal Desember 2021. (dan)

Exit mobile version