Tidak Penuhi Syarat Subjektif, Sidang Etik Pimpinan KPK Gugur Demi Hukum

kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dokumen KPK for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Sesuai UU KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

“Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi,” ujar Ali.

Dengan begitu, kata Ali, secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat.

“Karena jika dipaksakan tetap bersidang maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri,” tutur Ali.

Dengan tidak adanya sidang, lanjut Ali, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya.

“Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version