Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Panggil Eks Kadis Perindag

Richard-Louhenapessy

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan dua orang lainnya, ketika ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (13/5/2022) malam. (Dok KPK for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, salah satunya eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ambon Pieter Jan Leuwol untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

“Hari ini (14/7/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dkk,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Ali mwngungkapkan sejumlah saksi lain yang diperiksa di Makobrimobda Maluku yakni Thomas Souissa (swasta); Vedya Kuncoro (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Ambon 2017-2021); Yudha Sumantri (Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II); dan Fahri Anwar Solihin (wiraswasta).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan Amri (AR), swasta /karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version