Mahasiswa Desak KPK Bentuk Tim Investigasi Ungkap Dugaan Kasus Bappenas

kpk

Aksi mahasiswa di Jakarta. Foto: Nasuha/ indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pembantu presiden harus bekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Apabila melakukan dugaan korupsi, maka harus bersedia mundur.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator aksi Kurnia Septian di Jakarta, Sabtu (16/7/2022). Aksi mahasiswa tersebut menuntut, Kepala Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) mundur.

“Kami dari mahasiswa kecewa. Minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk tim investigasi,” katanya.

“Kepala Bappenas harus legowo untuk mundur bila terbukti melakukan dugaan korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, jumlah harta kekayaan Suharso meningkat pesat. Jumlah kekayaan pada 2018 Rp84 juta, kemudian 2019 Rp59,8 miliar, tahun 2020 Rp69,7 miliar, dan tahun 2021 Rp73 miliar.

Kepala Bappenas juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dengan menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya. (nas)

Exit mobile version