INDOPOS.CO.ID – Hari ini pemerintah resmi memberlakukan kewajiban swab antigen/ PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Kewajiban tersebut berlaku bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Kita melihat ada kenaikan signifikan kasus harian dalam 1 bulan terakhir, yakni sampai 6 kali lipat,” ujar Kabid Komunikasi Publik, Satgas Covid-19 Herry Triyanto secara daring, Minggu (17/7/2022).
Oleh karena itu, dikatakan dia, pemerintah memberlakukan kebijakan perjalanan dalam negeri. Karena kasus berada di Jawa-Bali.
“Kami ingin virus tidak menyebar. Dan kami ingin mendorong masyarakat agar melakukan booster,” katanya.
Ia mengakui, hingga saat ini titik sentral vaksinasi jumlahnya berkurang. Untuk itu pemerintah mendorong keterlibatan TNI-Polri kembali pada program vaksinasi.
“Benar, jumlahnya sudah sedikit. Untuk mendukung upaya pencegahan saat ini kami akan melibatkan TNI-Polri lagi,” terangnya.
“Kami juga akan melibatkan pemerintah daerah dan komunitas-komunitas masyarakat,” imbuhnya.
Ia menuturkan, berjalannya waktu imunitas masyarakat turun. Sehingga virus akan mudah menular ke masyarakat. “Kondisi ini diperparah oleh menurunnya perilaku taat protokol kesehatan (Prokes),” katanya.
(nas)