KPK Cegah Bupati Mamberamo Tengah ke Luar Negeri hingga 6 Bulan ke Depan

mamberamo

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (mamberamotengahkab.go.id)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap 4 pihak salah satunya Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak.

Tindakan cegah ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di antaranya, Bupati Mamberamo Tengah Papua,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Tindakan cegah ini, kata Ali, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Langkah cegah ini, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Ali.

Untuk diketahui KPK terus melakukan pencarian atau memburu tersangka dalam penyidikan perkara korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yakni Bupati Ricky Ham Pagawak. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

“Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO,” tandas Ali.

Ali mengatakan, untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka.

“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud,” ujarnya.

“KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” tambah Ali.

Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dansejahtera.

Dalam pencarian ini, kata Ali, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud. (dam)

Exit mobile version