Tersangka Korupsi Izin Usaha Tambang di Tanah Bambu Mangkir dari Panggilan KPK

kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dok. KPK.)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta.

“Namun, informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

“Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” tandas Ali.

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” tambah Ali.

Sebelumnya KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka kasus suap perizinan tambang Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” tandas Ali.

Namun, kata Ali, sejauh ini KPK belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan.

“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” ujar Ali. (dam)

Exit mobile version