Kampanyekan Pilih Anaknya, Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

zulhas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang kebutuhan pokok di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Jumat (17/6/2022). Foto: Humas Kemendag untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilihan umum (Pemilu) melaporkan, Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan politik uang dan kampanye dengan fasilitas negara.

Pelaporan itu disampaikan sejumlah LSM yakni Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby dan Sekjen KIPP Kaka Suminta.

Laporan itu berdasarkan rekaman video menampilkan ketika Zulhas terekam kamera bagi-bagi minyak goreng gratis, sekaligus mempromosikan sang putri, Futri Zulya Savitri untuk maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Kita minta Baswaslu mengatasi persoalan ini, bisa tidak terbayang (red) kalau partai yang eksis saat ini melakukan hal sama dan kita hanya ribut di media sosial,” kata Ray di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dalam rekaman tersebut menunjukan disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Menurutnya, ajakan itu terindikasi praktik politik uang.

“Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi,” ucap Ray.

“Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih,” tambahnya.

Zulhas dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1-h mengatur pejabat negara, seperti menteri, yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat 1-a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.

Sementara itu, dalam Pasal 280 ayat 1-j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu, agar segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud,” ucap Ray.(dan)

Exit mobile version