Pangkas Masa Kuliah, UT Berlakukan RPL bagi Mahasiswa dari Aparatur Desa

ut

Pemerintah Kabupaten Bungo kerja sama dengan Universitas Terbuka (UT) terkait pembelajaran aparatur desa Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bisa diterapkan kepada aparatur desa yang menempuh pembelajaran di Universitas Terbuka (UT). Sehingga mahasiswa tidak lagi menempuh kuliah dari semester pertama.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Rektor (Warek) IV Bidang Pengembangan Institusi dan Kerjasama UT Rahmat Budiman di kampus UT, Selasa (19/7/2022).

Untuk komponen penilaian RPL tersebut, menurut dia, seperti masa kerja, masa pendidikan, pelatihan hingga prestasi. Dari tiap komponen tersebut memiliki nilai.

“Misalnya masa kerja 1-5 tahun ada poinnya, lalu masa pendidikan D3 ada poinnya dan sampai pelatihan ada poinnya juga,” katanya.

“Akumulasi dari masa kerja, lama pendidikan kita konversi. Misalnya 400, jadi sekian SKS, 500 bisa sekian SKS,” imbuhnya.

Ia menyebut, untuk RPL tersebut bisa memotong masa pembelajaran mahasiswa hingga lima semester. Tentu dengan program tersebut sangat membantu dan memudahkan mahasiswa.

“Kalau ada pemotongan hingga 5 semester, jadi mahasiswa hanya menempuh pembelajaran 3 semester saja,” bebernya.

“Jadi mereka tidak lagi menempuh 144 SKS,” imbuhnya.

Ia menuturkan, dengan program RPL tersebut bisa meningkatkan kompetensi aparatur desa. Sehingga dengan kualitas SDM yang kompeten bisa memberikan layanan yang lebih baik.

Sementara itu Bupati Bungo Mashuri mengatakan, tingkat pendidikan menjadi tolok ukur keberhasilan indeks pembangunan manusia. Tahun 2022 Bungo menempati rangking kelima di Provinsi Jambi.

“Kami ingin pendidikan yang terjangkau di Bungo. Jadi bagi aparatur yang belum ASN dan aparatur desa akan kami beri kesempatan melanjutkan ke perguruan tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan kerja sama dengan UT terkait pembelajaran bagi aparatur pemerintah di kabupaten hingga desa.(nas)

Exit mobile version