Polres Tanjung Priok Ungkap Perdagangan Bayi

Bayi

Ilustrasi Perdagangan bayi

INDOPOS.CO.ID – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Aam yang menjual bayi berusia 8 bulan sebesar Rp30 juta.

Mirisnya, bayi perempuan tersebut yang hendak dijual adalah anak dari keponakannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan perdagangan bayi ini berawal adanya informasi ke pihaknya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pendalaman dan melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi.

“Kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi, lalu bayi yang dijual tersebut diantar oleh tersangka yang diketahui bernama Aam, sebagai penjual anak korban ke hotel D di bilangan Pademangan, Jakarta Utara,” kata Putu kepada awak media, Jakarta, Rabu, (20/7/2022).

Kemudian tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di hotel D Jakarta Utara.

Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka Aam sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli,” katanya.

Diketahui bahwa bayi yang akan dijual adalah anak keponakannya sendiri yang berumur 8 bulan, hasil perkawinan dari saudara K dengan saudari S. Tersangka menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung sebesar Rp11 juta.

“Apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 76F Jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak juncto setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F.

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000, dan paling banyak Rp 300.000.000,” katanya. (gin)

Exit mobile version