Sidang Praperadilan Tersangka Eks Bupati Tanah Bambu, Ini Kata KPK

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan jawaban terhadap dalil pemohon dalam hal ini eks Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming (MM) dalam kasus dugaan suap izin pertambangan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Namun, pihak Mardani mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka tersebut.

“Hari ini (20/7/2022) diagendakan sidang praperadilan dengan acara jawaban KPK atas permohonan praperadilan.
Sidang dijadwalkan nanti jam 10.00 WIB,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/7/2022).

“Tim KPK akan bacakan jawaban atas dalil pemohon. Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim,” tandas Ali.

Di antaranya, lanjut Ali, soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum.

“Sehingga alasan dan dalil pemohon sama sekali tidak berdasar. Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud,” ujar Ali.

Sebelumnya KPK menyatakan tersangka kasus suap perizinan tambang Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bambu, Kalsel, mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sedang melakukan upaya praperadilan.

“Namun, informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan,” kata Ali.

“Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” tandas Ali.

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” tambah Ali. (dam)

Exit mobile version