Margarito Kamis: Pengangkatan Pj Sekda Banten Langgar Aturan Ketatanegaraan

Margarito Kamis

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (Wikipedia)

INDOPOS.CO.ID – Polemik pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menurut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maladministrasi terus bergulir.

Bahkan, kini kasus itu merembet ke pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Tranggono yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur (SAG) Banten saat Provinsi Banten dipimpin Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy.

Untuk diketahui, Tranggono diangkat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Polemik pengangkatan Pj Sekda Banten Moch Tranggono itu pun mendapatkan sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

”Sangat jelas, kalau pengangkatan Pj Sekda Banten menyalahi aturan ketatanegaraan. Kenapa? Karena Sekda Banten definitif masih dijabat Al Muktabar yang sekarang diangkat jadi Pj Gubernur Banten oleh Mendagri” terangnya kepaa indopos.co.id, Kamis (21/7/2022).

Untuk diketahui, Al Muktabar hingga saat ini masih menjabat Sekda Banten definitif berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Banten.

Sedangkan terkait dengan rekomendasi Ombudsman RI tentang polemik pengangkatan 5 Pj Gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian termasuk Pj Gubernur Banten yang maladministrasi, Margarito yang juga pengajar di Universitas Khairun, Ternate, mengatakan ada dua cara menghentikan polemik tersebut.

”Jadi ada dua cara memberhentikan pengangkatan Pj Gubernur Banten yang maladministrasi menurut Ombudsman RI. Pertama, Mendagri Tito Karnavian menarik keputusannya dan kedua bisa juga melalui gugatan ke PTUN. Bila memang ada pihak yang menggugat,” ucap juga Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini.

Sebelumnya terkait pengangkatan Pj Sekda Banten Moch Tranggono juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan PTUN Jakarta oleh DPP Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN).

Maulana Adam, pengacara DPP GMPN mengatakan gugatan ke PTUN Serang dan PTUN Jakarta terkait pengangkatan Pj Sekda Banten Moch Tranggona yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu sudah didaftarkan pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Gugatan itu dilakukan, kata Maulana Adam juga, karena Pj Gubernur Banten Al Muktabar diduga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan karena telah mengangkat Pj Sekda Banten Moch Tranggaono di luar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) serta kewenangannya.

Adam menuding Al Muktabar melanggar Undang Undang (UU) RI Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (2), karena melampaui wewenangnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai Pj Gubernur Provinsi Banten.

Apalagi, Al Muktabar hingga kini masih tercatat sebagai Sekda Banten definitif. Jadi, kata Adam lagi, tindakan Al Muktabar mengangkat Pj Sekda Banten Moch Tranggono itu diduga melanggar Perpres Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah, karena pelantikan Penjabat Sekda dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) yaitu, tidak adanya kekosongan jabatan Sekda di Provinsi Banten.

”Pengisian jabatan Pj Sekda Banten itu bisa dilakukan apabila jabatan Sekda Banten benar-benar kosong dan dibuktikan dengan adanya SK pemberhentian dari Presiden sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk jabatan eselon satu atau JPT Madya,” paparnya juga.

Hingga kini, Pj Sekda Banten Moch Trenggono belum bisa dikonfirmasi terkait pengangkatan dirinya yang dituding melanggar hukum tata negara. Pesan singkat WhatApp yang dikirimkan media ini tidak ditanggapi. (yas)

Exit mobile version