MK Dengarkan 6 Jawaban Tertulis Sidang Kasus Sengketa Informasi Publik

Sidang-Kasus-Sengketa

Sidang kasus sengketa informasi publik terkait permintaan informasi dokumen kontrak. Foto: Komisi Informasi DKI Jakarta untuk Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Sidang kasus sengketa informasi publik terkait permintaan informasi dokumen kontrak, diminta pemohon Chastoro Sitinjak kepada termohon Pemprov DKI Jakarta telah memasuki babak baru.

Sidang sengketa informasi publik dihadiri kedua belah pihak dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memberikan enam jawaban tertulis, yang dimintakan majelis komisioner sesuai sidang sebelumnya.

Dokumen kontrak yaitu berupa salinan dokumen kegiatan pengadaan material pemeliharaan tepi jalan saluran penghubung dan kelengkapannya di Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur Tahun anggaran 2018 dengan kode 35821127.

Ketiga majelis komisioner (MK) yang diketuai Aang Muhdi Godzali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina. Ketua MK meminta termohon yang dikuasakan Fauzi Akbar, membuat resume atau keterangan resmi menjawab pemberian informasi publik yang dimohonkan pemohon.

Hal-hal apa saja yang diberikan kepada pemohon serta alasan/pertimbangan sehingga permohonan belum terpenuhi. Serta melengkapi tanda tangan surat kuasa.

Termohon telah memberikan seluruh informasi publik, sesuai dengan permohonan informasi yang diajukan pemohon dalam surat jawaban permohonan informasi.

Selain itu, telah disampaikan informasi terkait kegiatan pengadaan material pemeliharaan tepi jalan saluran penghubung Tahun Anggaran 2018-2019 yang dapat diakses melalui website resmi LPSE Provinsi DKI Jakarta.

Dalam hal ini termohon mempermudah Pemohon mengaksesnya terkait data nama peserta lelang dan nama pemenang lelang tender sesuai amanah UU KIP 14/2008 Pasal 7 Ayat (2) dan (3).

Kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam permintaannya bukan melaksanakan peran evaluasi dan pemeriksaan. Untuk itu perlu ditegaskan kembali Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta apakah permintaan informasi pemohon sesuai dengan tujuannya dalam mendapatkan dokumen informasi yang dimaksud.

Apabila pemohon informasi tetap menginginkan Dokumen Kontrak yang dimaksud maka PPID Provinsi DKI Jakarta beserta suku dinas SDA Wilayah Jakarta Timur, yang memiliki informasi siap memberikan dokumen kontrak dalam bentuk Hardcopy dengan pembiayaan sendiri pemohon sesuai amanat pasal 53 Ayat (4) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Setelah majelis mendengarkan jawaban tersebut, anggota MK Harry Ara memperdalam tujuan pemohon informasi Chastoro Sitinjak meminta informasi publik disetiap Badan Publik.

Sekaligus menanyakan jumlah Badan Publik yang dimintakan informasi publik. “Sudah berapa badan publik yang saudara mintakan informasi publik?”. tanya Harry Ara, Anggota MK di Jakarta, Selasa (20/7/2022).

“Sekitar 30 Badan Publik,” jawab Chastoro, pemohon informasi.

Adapun kepatutan legal standing pemohon dalam meminta informasi diuji MK melalui sidang sengketa informasi. “Karena jawaban termohon tidak menyatakan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan. Maka majelis menganjurkan kedua belah pihak menyelesaikan dalam mediasi,” jelas Ketua MK Aang.(dan)

Exit mobile version