Suap Izin Tambang di Tanah Bambu, KPK Temukan Lebih dari 2 Alat Bukti

Gedung-KPK

ilustrasi gedung KPK (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan lebih dari 2 bukti permulaan pada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap izin pertambangan di Kabuparen Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka eks Bupati Tanah Bambu Mardani Maming (MM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dari jawaban KPK yang telah dibacakan dan diserahkan kepada hakim praperadilan, Rabu (20/7/2022) telah diuraikan pula sejumlah hal penting.

“Penanganan perkara TPK dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022. Dari hasil telaahan baik objek maupun subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain,” ujar Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).

Sehingga kemudian, kata Ali, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT. PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

“Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti di antaranya surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” tandas Ali.

“Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Ali.

Dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adannya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu.

“Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT. Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT. PCN yang dilakukan MM selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutur Ali.

Setelah PT. PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT. PCN.

“Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama “underlying” guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT. PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 miliar,” katanya.

KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur.

“KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambagan ini. Di mana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting penting bagi hajat hidup masyarakat,” kata Ali.

Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, lanjut Ali, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau. (dam)

Exit mobile version