Sidang Lanjutan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bambu, KPK Bawa 100 Dokumen

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadiri sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka eks Bupati Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming (MM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap izin pertambangan di Kabuparen Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

“Hari ini (22/7/2022) diagendakan kelanjutan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dengan agenda pengajuan bukti dan ahli dari KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/7/2022).

Ali mengungkapkan tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka.

“Termasuk KPK buktikan bahwa pasal – pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud,” tandas Ali.

Tidak hanya itu, kata Ali, KPK juga hadirkan 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini.

“KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur,” ujar Ali.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini. Di mana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat.

“Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau,” tutup Ali.

Untuk diketahui, penanganan perkara TPK dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022. Dari hasil telaahan baik objek maupun subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain.

Sehingga kemudian, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT. PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti di antaranya surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik.

Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan. Dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adannya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu.

Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT. Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT. PCN yang dilakukan MM selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT. PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT. PCN.

KPK mengatakan beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama “underlying” guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT. PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 miliar.

KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur. (dam)

Exit mobile version