Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Suap DID Tabanan, Mantan Wakil Ketua BPK Bantah Terima Rp 500 Juta

Redaktur budi
Jumat, 22 Juli 2022 - 09:49
di kanal Nasional
did

Sidang suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar membantah menerima Rp500 juta dari utusan eks bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait pengurusan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, pada Kamis, Bahrullah yang hadir sebagai saksi mengatakan dirinya tidak pernah menerima dan tidak pernah mengetahui ada penerimaan uang senilai Rp500 juta dari I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo, yang saat kejadian merupakan staf khusus (stafsus) Eka.

BacaJuga

Olah TKP Kecelakaan di Exit Tol Bawen Gunakan Metode TTA

Diduga Kelelahan, Sopir Ojol Meninggal saat Istirahat di Jalan

“Tidak, setahu saya tidak pernah, apalagi soal uang,” kata dia menjawab pertanyaan Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho di persidangan, seperti dikutip Antara, Jumat (22/7/2022).

Meski demikian, jaksa kembali bertanya kepada para saksi–dua eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut Bahrullah menerima uang tersebut.

Yaya, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, menjelaskan informasi tentang penyerahan uang itu dia peroleh dari Dewa.

“ Pak Dewa sampaikan (kepada saya), ini Prof dulu. Maksudnya, (uang) yang akan diberikan ke saya (diberikan lebih dulu) ke Prof (Bahrullah),” kata Yaya menjawab pertanyaan jaksa.

Yaya, yang saat itu mahasiswa S3 Universitas Padjajaran di bawah bimbingan Bahrullah, juga mendapatkan informasi itu selepas keduanya bertemu untuk membahas disertasi.

Oleh karena itu, Yaya mempertahankan pernyataannya di BAP, begitu pun saksi lainnya, Rifa Surya.

Jaksa pada persidangan pada Kamis itu juga mendalami isi percakapan teks antara Bahrullah dan Dewa. Dalam percakapan itu, Dewa, yang memperkenalkan diri sebagai utusan Eka, meminta bertemu Bahrullah.

Bahrullah pun membalas permintaan itu dengan memberi jadwal pertemuan dan alamat kediamannya di Jakarta.

Namun, saat kembali ditanya jaksa, Bahrullah mengaku batal bertemu Dewa di kediamannya karena urusan keluarga.

Eks pejabat BPK itu tidak memberi tahu Dewa, meskipun keduanya sepakat bertemu sebagaimana isi percakapan pesan singkat yang ditunjukkan oleh jaksa di persidangan.

Bahrullah yang hadir secara virtual mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui urusan DID Kabupaten Tabanan, karena pertemuan dia dengan Eka dan Dewa sebatas pekerjaan. Di beberapa kesempatan, Bahrullah kerap diundang sebagai pembicara acara bedah dan peluncuran buku.

Dalam kasus suap pengurusan DID Tabanan itu, nama Bahrullah sering disebut oleh saksi-saksi lain, termasuk Yaya dan Rifa.

Dewa, yang merupakan utusan Eka, disebut menghubungi Bahrullah sebelum akhirnya dipertemukan dengan Yaya.

Yaya kemudian menghubungi Rifa untuk membahas permintaan Eka yang ingin agar alokasi anggaran DID Tabanan 2018 ditambah.

Kemudian, Yaya, Rifa, dan Dewa lanjut bertemu setidaknya empat kali di Jakarta untuk membahas permintaan Eka itu, termasuk besaran suap, atau yang disebut oleh saksi sebagai “Dana Adat Istiadat”.

Dalam rangkaian pertemuan itu, Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan Eka yang disampaikan melalui Dewa. Syaratnya, dua eks pejabat Kemenkeu meminta “Dana Adat Istiadat” senilai 2,5 persen dari alokasi DID yang ditetapkan pemerintah.

DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 saat itu diputuskan mencapai Rp51 miliar.

Dari perolehan itu, Eka melalui Dewa memberi imbalan kepada Yaya dan Rifa senilai total Rp600 juta yang diberikan tunai dalam kantong plastik, dan 55.300 dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar) yang diberikan tunai dalam amplop. Uang itu kemudian dibagi dua untuk Yaya dan Rifa.

Dari jumlah itu, Rp300 juta yang pertama diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa sebagai tanda jadi, kata Rifa di persidangan. (mg2)

Tags: BPKDana Insentif DaerahDIDMantan Wakil Ketua BPKWakil Ketua BPK
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

lhp
Headline

LHP BPK DPRD DKI, Pakar Hukum Desak Kejati Jakarta Audit Ulang

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 22:09
Kegiatan Sosper jadi Temuan BPK, Banggar: Kelebihan Bayar Dikonfirmasi tapi Tak Detail
Megapolitan

Kegiatan Sosper jadi Temuan BPK, Banggar: Kelebihan Bayar Dikonfirmasi tapi Tak Detail

Selasa, 1 Agustus 2023 - 13:18
LHPK
Megapolitan

LHP DPRD DKI Jakarta, BPK: Terindikasi Penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi Peraturan Sebesar Rp346 juta

Minggu, 30 Juli 2023 - 18:35
BPK Diminta Periksa Pengelolaan Dana Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara
Nusantara

BPK Diminta Periksa Pengelolaan Dana Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara

Jumat, 7 Juli 2023 - 13:35
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Panggil Panji Gumilang Senin
Nasional

Keterbukaan Informasi Publik LHP BPK, Pengamat: Tidak Ada Alasan Yang Dibenarkan Untuk Menghindari Prinsip

Jumat, 30 Juni 2023 - 17:40
kemendikbud
Nasional

Kemendikbudristek Pertahankan Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut dari BPK

Jumat, 30 Juni 2023 - 10:10
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist